Close Menu
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About Us
  • Q&A
  • Privacy Policy
  • Dukung Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
iddaily.netiddaily.net
Home»Peristiwa»Kapolri Terbitkan Larangan Vape bagi Anggota Polri, Pelanggar Terancam Sanksi
Peristiwa

Kapolri Terbitkan Larangan Vape bagi Anggota Polri, Pelanggar Terancam Sanksi

Icha BalqisIcha Balqis02 November 2026 / 16:39 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi rokok elektrik atau vape (freepik)
Ilustrasi rokok elektrik atau vape (freepik)

Jakarta (iddaily.net) – Kapolri menerbitkan aturan yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku saat bertugas, tetapi juga di luar jam kerja dan aturan tersebut mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), meliputi anggota Polri dan ASN yang bekerja di lingkungan kepolisian.

Penerapannya mencakup Mabes Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan perangkat vape untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cairan atau liquid.

“Kandungannya tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata dari cairan vape biasa,” kata Johnny Eddizon Isir dilansir dari Antara.

Polri juga menyoroti etomidate, zat yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga menegaskan adanya konsekuensi bagi anggota yang melanggar.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (2/11/2026), ia menyebut penggunaan vape dapat berujung pada hukuman disiplin.

Sementara itu, apabila cairan yang digunakan terbukti mengandung narkotika, pelanggar dapat diproses secara pidana.

Melalui kebijakan ini, Polri menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga dimulai dari pengawasan dan pembenahan internal institusi.

Penerapan larangan tersebut juga ditindaklanjuti jajaran Polda di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan seluruh PNPP di lingkungan Polda Jatim, mulai tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Polda Jatim akan melakukan sosialisasi dan pengawasan internal untuk memastikan aturan dijalankan secara konsisten. Personel yang terbukti melanggar akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda Jatim menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri tersebut. Seluruh PNPP di jajaran Polda Jawa Timur, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Kombes Pol Abast, Senin (2/11/2026).

Sementara di luar negeri seperti di Singapura pemerintahnnya secara resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. Bahkan, seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan serta dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, vape dikategorikan setara dengan narkoba.

asn headline Kapolri larang vape polri vape
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBung Maruf yang Saya Kenal
Next Article Jangan Sampai Terlewat! 10 Drakor Baru November 2026 Lengkap Jadwal Tayangnya
Icha Balqis

Friendly Woman yang sering lost signal.

Related Posts

Penulis Naskah Detective Conan Toyoto Kogiso Meninggal, Karyanya Pernah Hiasi TV Indonesia

31 Oktober 2026 / 15:37 WIB

Penggerebekan Ugal-Ugalan, DPR Desak LPSK Turun Tangan

31 Oktober 2026 / 08:23 WIB

Bintang Star Trek dan X-Men “Patrick Stewart” Meninggal di Usia 86 Tahun

30 Oktober 2026 / 09:32 WIB
Leave A Reply Cancel Reply

Jangan Sampai Terlewat! 10 Drakor Baru November 2026 Lengkap Jadwal Tayangnya

02 November 2026 / 17:17 WIB

Kapolri Terbitkan Larangan Vape bagi Anggota Polri, Pelanggar Terancam Sanksi

02 November 2026 / 16:39 WIB

Bung Maruf yang Saya Kenal

31 Oktober 2026 / 16:07 WIB

Penulis Naskah Detective Conan Toyoto Kogiso Meninggal, Karyanya Pernah Hiasi TV Indonesia

31 Oktober 2026 / 15:37 WIB

Penggerebekan Ugal-Ugalan, DPR Desak LPSK Turun Tangan

31 Oktober 2026 / 08:23 WIB

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.