Jakarta (iddaily.net) – Sejumlah anggota DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengevaluasi prosedur penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Mereka juga meminta perlindungan dan pendampingan psikologis bagi para santriwati yang diduga mengalami trauma akibat tindakan aparat kepolisian.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, terutama anak-anak yang terdampak insiden tersebut.
Desakan itu muncul setelah penggerebekan pada dini hari yang dilakukan aparat kepolisian terkait dugaan keterlibatan penghuni pesantren dalam kasus pembakaran warung kuliner di Sukoharjo.
Berdasarkan bahan keterangan yang disampaikan, para santriwati dan ustazah kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan karena tidak terbukti terlibat.
“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat penggerebekan tersebut,” ujar Mafirion di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Mafirion menilai tindakan aparat yang berlangsung ketika para santriwati sedang beristirahat berpotensi menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis.
Ia juga menyoroti laporan dugaan kekerasan verbal dan fisik sebagaimana disampaikan dalam surat edaran pengelola pesantren.
Menurutnya, sejumlah santriwati, ustazah, hingga dua balita turut dibawa ke kantor polisi. Ia juga menyoroti dugaan keterlambatan pemenuhan kebutuhan makanan selama proses pemeriksaan.
Mafirion meminta LPSK segera mengirimkan tim untuk melakukan asesmen medis dan psikologis serta berkoordinasi dengan pengelola pesantren dan instansi terkait.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak asasi manusia, terutama ketika melibatkan perempuan dan anak-anak.
Nasir Djamil Minta Mabes Polri Usut Dugaan Pelanggaran
Desakan evaluasi juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil.
Ia meminta Mabes Polri memberikan klarifikasi dan mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo.
Nasir mengaku menerima masukan dari sejumlah tokoh agama dan masyarakat terkait peristiwa tersebut.
Ia menilai setiap tindakan kepolisian harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
Berdasarkan surat keterangan pengelola pesantren tertanggal 29 Oktober 2026, penggeledahan tersebut diduga melibatkan tindakan pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang, serta penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren.
Sejumlah santriwati dan ustazah juga disebut sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dipulangkan.
Nasir menegaskan bahwa penggeledahan, pemeriksaan, maupun penyitaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan prosedur dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Apalagi ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan pendidikan yang di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak,” ujar Nasir.
DPR Minta Polri Evaluasi
Nasir berharap Polri menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional dan menghormati hak warga negara.
Sementara itu, Mafirion meminta agar standar operasional prosedur (SOP) penggerebekan, khususnya yang berlangsung di malam hari dan melibatkan kelompok rentan, dievaluasi secara menyeluruh.
Keduanya menekankan bahwa aparat tetap memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara terukur, proporsional, dan tidak mengabaikan perlindungan perempuan serta anak.
Mafirion menegaskan, peristiwa di Sukoharjo harus menjadi bahan evaluasi agar tindakan penegakan hukum tidak justru menimbulkan trauma bagi anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam perkara.
“Penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap manusiawi,” pungkasnya.
