Kalimantan Tengah (iddaily.net) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah menyoroti kondisi ekologis dan layanan dasar masyarakat dalam Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
WALHI Kalteng menyebut masyarakat telah menghadapi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama kurang lebih tiga bulan.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengancam kualitas udara dan kesehatan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat.
Di tengah persoalan karhutla, warga juga menghadapi pemadaman listrik secara bergilir serta antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga berkaitan dengan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM).
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menilai kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya negara dalam memenuhi tanggung jawab terhadap masyarakat.
Menurut Janang, persoalan tersebut menjadi ironi bagi Kalimantan Tengah yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan menjadi lokasi berbagai aktivitas investasi berskala besar.
“Hutan ditebang, tanah dikeruk, sumber daya alam dieksploitasi, sementara rakyat justru menghadapi asap, gelap gulita, dan persoalan kebutuhan dasar. Lantas, ini bukti bahwa sebenarnya kita belum merdeka 100 persen!” kata Janang.
Audit Lingkungan dan Evaluasi Perizinan
WALHI Kalteng mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan, mengevaluasi perizinan, serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas di kawasan yang rentan terbakar, khususnya lahan gambut.
WALHI juga menyoroti dugaan aktivitas korporasi dan proyek strategis nasional (PSN) yang berpotensi memperburuk kerusakan ekosistem gambut.
Janang mengatakan, apabila terdapat korporasi yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap karhutla, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi PSN apabila hasil kajian dan pemeriksaan menunjukkan adanya kontribusi terhadap kerusakan ekosistem gambut.
“Jangan sampai kebijakan hanya berhenti pada imbauan pejabat, sementara regulasi dan langkah konkret tidak dijalankan dengan tegas,” ujarnya.
Janang turut mempertanyakan efektivitas anggaran penanganan bencana dan karhutla di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Ia menilai kunjungan pejabat ke lokasi kebakaran harus diikuti dengan kebijakan konkret yang berdampak langsung terhadap penanganan di lapangan.
“Daripada buang-buang anggaran buat kunjungan kerja, kenapa tidak anggaran itu buat para tenaga pemadam di banyak kampung dan kota yang bertaruh nyawa memadamkan api,” kata Janang.
WALHI Catat 5.779 Hotspot
Berdasarkan pemantauan WALHI Kalimantan Tengah, kondisi karhutla pada 2026 dinilai semakin mengkhawatirkan.
WALHI menyebut periode Mei hingga Agustus 2026 terdapat sedikitnya 5.779 titik hotspot yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah.
Lima wilayah dengan jumlah hotspot tertinggi yang disebut WALHI adalah:
1. Kotawaringin Timur: 1.108 titik hotspot
2. Pulang Pisau: 1.061 titik hotspot
3. Sukamara: 660 titik hotspot
4. Lamandau: 606 titik hotspot
5. Kapuas: 504 titik hotspot
WALHI juga menyatakan terdapat 142 perusahaan yang area konsesinya terindikasi terbakar berdasarkan analisis yang dilakukan organisasi tersebut pada periode Mei hingga Agustus.
Lima konsesi yang disebut memiliki jumlah titik api terindikasi terbanyak adalah:
PT GAP: 207 titik api
PT SMG: 58 titik api
PT SMJ: 47 titik api
PT SSS: 42 titik api
PT SPS: 32 titik api
Data dan indikasi tersebut, menurut WALHI, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan investigasi oleh aparat penegak hukum.
Angka-angka tersebut merupakan klaim dan hasil analisis WALHI Kalimantan Tengah, sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut dari otoritas terkait.
Khawatir Karhutla 2026 Mendekati 2015
Janang mengatakan tingginya jumlah hotspot di sejumlah kabupaten membuat WALHI khawatir karhutla tahun ini dapat mendekati atau bahkan melampaui tingkat keparahan peristiwa kebakaran pada 2015.
Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan fenomena El Niño yang disebut berdampak pada tingginya suhu dan berkurangnya curah hujan, serta persoalan tata kelola lingkungan.
“Pertanyaannya, beranikah aparat penegak hukum melakukan investigasi dan penindakan secara profesional, objektif, dan menyeluruh?” ujar Janang.
WALHI meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat atau peladang, tetapi juga dilakukan terhadap korporasi apabila penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya pelanggaran.
Menurut Janang, prinsip penegakan hukum harus berlaku setara tanpa memandang skala pelaku.
Aturan Pengendalian Karhutla
Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah, Agung Sesa, mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.
Ia merujuk antara lain pada Pasal 49 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP Nomor 57 Tahun 2016 terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, serta Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai pertanggungjawaban mutlak dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Di tingkat daerah, WALHI juga menyoroti Pergub Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2025 yang disebut memperkuat aspek perencanaan, pencegahan, sistem informasi, penanggulangan, hingga pemulihan karhutla.
Namun, Agung menegaskan persoalan utama bukan semata-mata keberadaan regulasi, melainkan penerapannya di lapangan.
“Pengawasan harus mampu menguji tanggung jawab pemegang izin. Siapa yang menguasai areal, apakah kewajiban pencegahan telah dipenuhi, bagaimana kondisi gambut dan tata airnya, serta apakah sarana dan sistem pengendalian telah dijalankan,” katanya.
Agung menambahkan, kebakaran yang berulang di suatu wilayah seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan pemegang izin.
“Bagi WALHI Kalimantan Tengah, karhutla adalah persoalan ekologis sekaligus persoalan tata kelola dan penegakan hukum. Aturannya sudah tersedia. Yang dibutuhkan adalah keberanian negara untuk mengawasi, menindak pemegang izin yang lalai, menjatuhkan sanksi secara tegas, dan memastikan pemulihan lingkungan,” tegasnya.
