Jakarta (iddaily.net) – Maju Perempuan Indonesia (MPI) mendesak Komisi II DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan dengan alasan bahwa Wahidah merupakan calon PAW yang sah berdasarkan urutan hasil pemeringkatan seleksi Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031.
Dalam pernyataan resminya, MPI menegaskan bahwa organisasi tersebut merupakan gerakan yang memperjuangkan pemenuhan, pemajuan, dan perlindungan hak perempuan di bidang politik.
Gerakan ini beranggotakan perempuan dari berbagai latar belakang, mulai dari politisi, anggota parlemen, akademisi, aktivis demokrasi, jurnalis, profesional, pendamping korban, hingga pimpinan lembaga negara dan kepala daerah.
PAW Harus Mengacu Pemeringkatan
MPI menilai mekanisme pengisian PAW Ombudsman RI harus mengikuti urutan hasil fit and proper test sebagaimana telah diterapkan pada sejumlah lembaga negara independen lainnya.
Menurut MPI, praktik tersebut telah menjadi preseden ketatanegaraan dalam proses pengisian PAW di lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni dengan menetapkan calon berdasarkan urutan hasil pemeringkatan, bukan melalui penunjukan nama lain.
Berdasarkan hasil seleksi Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031, MPI menyebut Wahidah Suaib berada pada posisi berikutnya setelah sembilan anggota terpilih sehingga dinilai memiliki hak untuk ditetapkan sebagai PAW.
Soroti Transparansi Proses di DPR
Selain menyoroti mekanisme pengisian PAW, MPI juga meminta proses penetapan dilakukan secara terbuka dan konsisten.
Organisasi tersebut mencermati bahwa dalam pidato penyampaian hasil seleksi pada Rapat Paripurna DPR RI, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak secara eksplisit menyebut nama calon PAW Ombudsman RI.
MPI mengingatkan agar keputusan akhir tetap mengacu pada informasi yang sebelumnya telah disampaikan Komisi II DPR RI kepada publik, yaitu bahwa calon pada nomor urut ke-10 adalah Wahidah Suaib.
Menurut MPI, konsistensi terhadap hasil pemeringkatan menjadi syarat penting untuk menjaga legitimasi keputusan serta kepercayaan publik terhadap proses seleksi pejabat negara.
Pentingnya Keterwakilan Perempuan
MPI juga menegaskan bahwa keterwakilan perempuan di lembaga negara merupakan bagian dari amanat konstitusi.
Organisasi tersebut merujuk Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur mengenai kesempatan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.
Selain itu, MPI menyebut prinsip tersebut selaras dengan komitmen Indonesia terhadap Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, serta Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan penguatan peran perempuan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.
Menurut MPI, keterwakilan perempuan di lembaga pelayanan publik seperti Ombudsman RI memiliki arti penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif.
Khawatirkan Dampak terhadap Demokrasi
MPI berpandangan bahwa apabila penetapan PAW tidak mengikuti hasil pemeringkatan dan tidak menetapkan Wahidah Suaib, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum serta mengabaikan semangat afirmasi keterwakilan perempuan.
Selain dinilai bertentangan dengan praktik ketatanegaraan yang selama ini berlaku, keputusan tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas demokrasi dan tata kelola kelembagaan.
MPI menilai kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi negatif terhadap komitmen DPR RI dalam memperjuangkan kesetaraan kesempatan bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis di lembaga negara.
Desak DPR dan Presiden Kawal Proses PAW
Melalui pernyataan sikapnya, MPI mendesak Komisi II DPR RI agar menetapkan Wahidah Suaib sebagai Pengganti Antar Waktu Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia sesuai dengan hak dan urutan hasil pemeringkatan seleksi.
Selain itu, MPI juga meminta Presiden Republik Indonesia turut mengawasi proses penetapan PAW agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat afirmasi keterwakilan perempuan di ruang-ruang pengambilan keputusan.
MPI meyakini bahwa keputusan yang berlandaskan hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap kebijakan afirmatif akan memperkuat kepercayaan publik terhadap DPR RI sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam mendorong kemajuan perempuan Indonesia.
