Jakarta (iddily.net) –Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, mendapat sorotan serius dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk mempertimbangkan sanksi kebiri sebagai bentuk efek jera sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah menyusul penangkapan pelaku oleh jajaran Polda Jawa Barat.
Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus yang dinilai tidak hanya sebatas tindak penganiayaan, tetapi juga bentuk perampasan kebebasan dan pelanggaran serius terhadap hak asasi korban yang berlangsung dalam waktu lama.
Menurut Abdullah, tingkat kekerasan yang dialami korban menunjukkan adanya tindakan yang terstruktur dan berulang.
Karena itu, proses hukum terhadap tersangka harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi agar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.
Politikus PKB tersebut juga menyoroti dugaan riwayat kekerasan yang pernah dilakukan pelaku terhadap mantan istrinya.
Informasi tersebut, kata dia, mengindikasikan adanya pola perilaku berbahaya yang tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan hukum.
Abdullah menilai hukuman kebiri layak dipertimbangkan sebagai salah satu instrumen untuk mencegah kemungkinan pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selain berfungsi sebagai bentuk penghukuman, langkah tersebut juga dipandang sebagai upaya perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama perempuan, dari ancaman kekerasan yang sama.
Di sisi lain, ia meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Abdullah menduga masih terdapat kemungkinan korban lain yang belum berani melapor karena trauma, intimidasi, atau ketakutan terhadap pelaku.
Untuk itu, Komisi III DPR mendorong Polda Jawa Barat membuka posko pengaduan khusus guna menampung laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka.
Keberadaan posko tersebut dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain sekaligus memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis.
Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi sebelumnya telah menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan berat.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan ancaman serius kekerasan terhadap perempuan.
Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan hukuman yang setimpal agar kasus serupa tidak kembali terulang.
