Jakarta (iddaily.net) – 10 Tenaga medis dan tenaga kesehatan (Nakes) diduga terlibat dalam komentar bernada menghina dan tidak berempati pasien BPJS, terancam mendapat sanski.
Mereka terancam dikenai sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran etik, disiplin profesi, maupun hukum.
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan pada 22 Juli 2026 di medsos yang mengeluhkan belum mendapat kamar rawat inap setelah menunggu 8 jam dan menyebut dirinya menggunakan BPJS, tanpa mengungkap rumah sakit tempat dirinya dirawat.
Namun unggahan itu mendapat beragam tanggapan, termasuk komentar bernada merendahkan si pasien.
Sebagian akun bahkan menyarankan Yurizal pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapat kamar, sementara lainnya menyinggung penyakit serius dan tindakan menyakiti diri dengan nada bercanda.
Sejumlah akun diduga milik dokter, perawat, dan nakes lain berdasarkan profil mereka, meski identitas dan profesi seluruh pemilik akun belum terverifikasi.
Perhatian publik terhadap kasus tersebut semakin besar setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026 dan unggahan lamanya kemudian kembali ramai diperbincangkan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan tenaga kesehatan merupakan profesi yang melayani masyarakat sehingga harus mengedepankan empati.
Dilansir dari Kompas, 10 nakes tersebut berasal dari berbagai profesi, di antaranya dokter, dokter gigi, perawat, hingga peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Anggota Pimpinan KKI Mohammad Syahril mengatakan mereka berasal dari berbagai tempat kerja dan status kepegawaian, mulai dari PNS, dokter umum, peserta PPDS, hingga tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan swasta.
KKI telah mengidentifikasi tempat mereka bekerja dan berkoordinasi dengan organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan serta pemerintah daerah.
“Yang sudah terdeteksi ada 10. Ada dokter, ada dokter gigi, ada perawat,” kata Syahril dalam konferensi pers di Jakarta.
Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran disiplin profesi, sanksi dapat berupa penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR). Untuk pelanggaran berat, pencabutan STR juga dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Investigasi masih berlangsung untuk menentukan jenis pelanggaran dan kemungkinan sanksi.
Salah satunya RSUP Dr Sardjito Yogyakarta yang menonaktifkan seorang peserta PPDS berinisial EPR dari program pendidikan di rumah sakit tersebut.
KKI juga meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap tenaga medis dan kesehatan yang bekerja di institusi masing-masing.
Kemenkes Jelaskan Alasan Pasien Harus Menunggu
Di tengah polemik tersebut, Kemenkes juga memberikan penjelasan mengenai alasan Yurizal harus menunggu.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan pasien tersebut dirawat di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan membutuhkan ruang High Care Unit (HCU) yang jumlahnya terbatas.
RSCM merupakan rumah sakit rujukan nasional sehingga tingkat keterisian tempat tidur dapat sangat tinggi. Azhar mengatakan lama waktu tunggu bergantung pada ketersediaan ruang.
