Jakarta (iddaily.net)— Amnesty International Indonesia mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menilai putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara.
Menurut Haeril, MK memang telah mempersempit pihak yang dapat mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, keberadaan pasal tersebut dinilai masih membuka kemungkinan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik kepada kepala negara.
“Putusan MK terbaru bersifat setengah hati dalam menjaga kebebasan berekspresi,” kata Haeril dalam keterangannya.
Inkonsistensi MK
Haeril menilai putusan terbaru MK menunjukkan sikap yang tidak konsisten jika dibandingkan dengan keputusan lembaga tersebut pada 2006.
Kala itu, MK membatalkan ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama.
Menurut Amnesty, dimasukkannya kembali ketentuan serupa ke dalam KUHP baru semestinya menjadi perhatian serius dalam pengujian konstitusionalitas.
Amnesty menilai MK seharusnya mengambil posisi lebih kuat dalam melindungi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Haeril juga menyoroti pertimbangan MK yang menyebut bahwa ketentuan tersebut tidak hanya bertujuan melindungi kepentingan personal Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga menjaga kehormatan serta kewibawaan institusi kepresidenan.
Menurut Amnesty, lembaga negara tidak semestinya memperoleh perlindungan reputasi melalui mekanisme hukum pidana dengan cara yang dapat membatasi kebebasan berekspresi.
Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Mengadu
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penuntutan terhadap tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan putusan tersebut, pihak lain seperti keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga tidak dapat mengajukan laporan atas nama Presiden atau Wakil Presiden terkait dugaan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat.
Amnesty menilai pembatasan tersebut merupakan langkah positif karena dapat mencegah penggunaan pasal oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan dugaan peristiwa penghinaan.
Namun, menurut Haeril, persoalan utama belum sepenuhnya selesai.
Presiden dan Wakil Presiden tetap memiliki kewenangan untuk mengadukan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.
Artinya, menurut Amnesty, risiko kriminalisasi terhadap kritik masih tetap terbuka.
Hapus Pasal Penghinaan Presiden
Amnesty International Indonesia berpandangan bahwa MK seharusnya membatalkan ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden secara menyeluruh.
Haeril mengatakan kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh hukum nasional maupun hukum hak asasi manusia internasional.
Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi memang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, termasuk untuk melindungi reputasi seseorang.
Namun, Amnesty menilai penggunaan hukum pidana untuk menangani ekspresi atau kritik berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap demokrasi.
Menurut Amnesty, kriminalisasi terhadap ekspresi dapat menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi membuat warga enggan menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Amnesty Singgung Sejarah Pasal Penghinaan Presiden
Amnesty juga menyoroti sejarah ketentuan penghinaan terhadap Presiden yang disebut memiliki akar dari masa kolonial Belanda.
Haeril mengatakan aturan tersebut dahulu digunakan pemerintah kolonial untuk memberikan perlindungan khusus terhadap Ratu Belanda.
Karena itu, Amnesty menilai keberadaan ketentuan serupa dalam sistem hukum Indonesia saat ini perlu dipertanyakan, terutama jika penerapannya dapat membatasi kritik masyarakat terhadap pemerintah.
“Pasal penghinaan presiden sering kali menjadi alat politik untuk membungkam kritik di Indonesia,” ujar Haeril.
Putusan MK atas Pasal 218, 219, dan 220 KUHP
Sidang MK pada Rabu, 12 Agustus 2026, memutus permohonan pengujian terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiga ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam amar putusannya, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 secara keseluruhan.
MK hanya mengubah pemaknaan terhadap Pasal 220 ayat (1), sehingga proses penuntutan atas tindak pidana tersebut harus didasarkan pada pengaduan langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran perbuatan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengaduan tidak dapat diajukan oleh pihak lain yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.
Bagi Amnesty International Indonesia, perubahan tersebut belum cukup untuk menjamin kebebasan berekspresi.
Mereka tetap mendorong agar ketentuan pidana mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ditinjau kembali karena dinilai berpotensi membatasi kritik warga negara di ruang publik.
