Surabaya (iddaily.net) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah “londo ireng” yang ditujukan ke wartawan dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, 23 Juli 2026.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi damai dan pembacaan pernyataan sikap yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Ketua IJTI Korda Surabaya Falentinus Hartayan menilai pernyataan Presiden berpotensi melukai martabat profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam pernyataan sikapnya, IJTI Korda Surabaya menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, IJTI menyesalkan penggunaan istilah “londo ireng” yang dinilai memberikan stigma terhadap profesi wartawan.
Kedua, IJTI menegaskan wartawan merupakan profesi independen yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.
Ketiga, IJTI menyatakan wartawan adalah warga negara Indonesia yang menjalankan tugas secara profesional dengan berbagai risiko demi menjaga transparansi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta mengawal demokrasi.
Keempat, IJTI mengingatkan bahwa setiap sengketa pemberitaan telah memiliki mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun Dewan Pers. Karena itu, persoalan pemberitaan tidak semestinya disikapi dengan menggeneralisasi atau memberikan stigma terhadap seluruh profesi wartawan.
Kelima, IJTI Korda Surabaya meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan dan jurnalis Indonesia atas penggunaan istilah tersebut dalam pidatonya.
Menurut IJTI, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Kritik dan fungsi kontrol sosial yang dijalankan media merupakan amanat Undang-Undang Pers dan menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Melalui aksi damai tersebut, IJTI Korda Surabaya berharap hubungan antara pemerintah dan insan pers tetap dibangun atas dasar saling menghormati, menjunjung tinggi kebebasan pers, serta menghargai profesi jurnalistik sebagai mitra dalam kehidupan demokrasi.
