KARENA BUANG SAMPAH KE SUNGAI ADALAH HARAM



Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (P2C) berperan aktif pada Aksi Bersih Sungai Cikeas. 

Dalam acara yang dihadiri Menteri dan Wamen Lingkungan Hidup, MUI, UNDP Indonesia, TKNPSL, BBWSCC serta Kementerian/Lembaga ini sekaligus mengukuhkan Fatwa MUI Haram Hukumnya Buang Sampah ke Sungai di KISUCI Sentul. 

Kegiatan diawali dengan bebersih sampah sungai Cikeas menggunakan 7 perahu karet yang dipimpin KP2C dan disertai pengumpulan sampah didarat oleh undangan/ peserta dari berbagai unsur.

Di titik finish, Menteri LH Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P menerima sampah yang diserahkan Ketua KP2C Puarman.

Selanjutnya, Menteri LH didampingi MUI, UNDP Indonesia, serta rombongan untuk menanam pohon dan melihat berbagai inovasi pengolahan sampah di KISUCI Sentul.

Puncak acara diisi dengan penyerahan Fatwa MUI kepada Menteri LH tentang Pengelolaan Sampah Sungai, Danau dan Laut.

Kemudian, Fatwa diserahkan kepada perwakilan Masyarakat atau Komunitas diantaranya KP2C.

#RilisPers

#foto dokumentasi

Tidak ada komentar