23 RIBU LEBIH TITIK PANAS DI INDONESIA SAMBUT EL NINO GODZILLA


Istilah 'Godzilla' digunakan BMKG untuk menggambarkan betapa kuatnya intensitas El Nino yang akan menghantam Indonesia pada 2026.

Ironisnya, sebelum fenomena ini mencapai puncaknya di bulan Agustus, Pantau Gambut mencatat 23.546 titik panas telah lebih dulu mengepung Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di berbagai wilayah sejak awal tahun.

Kondisi ini diperkirakan membawa dampak signifikan bagi Indonesia karena berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih masif sekaligus mengganggu aktivitas ekonomi nasional.

Berdasarkan klasifikasi Fungsi Ekosistem Gambut (FEG), titik panas lebih banyak teridentifikasi pada FEG Lindung sebanyak 15.424 titik, sedangkan pada FEG Budidaya tercatat sebanyak 8.122 titik.

FEG Lindung umumnya memiliki lapisan gambut yang lebih dalam sehingga berpotensi menghasilkan emisi karbon yang jauh lebih besar dibandingkan zona budidaya, yang cenderung memiliki kedalaman gambut lebih dangkal. 

Sementara itu, berdasarkan sebaran provinsi, Riau tercatat sebagai wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi sebanyak 8.930 titik, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan 8.842 titik. 

Situasi ini menunjukan bahwa sebaran titik panas pada ekosistem gambut masih terkonsentrasi di wilayah dengan luasan gambut yang signifikan, terutama di provinsi-provinsi yang berada di Pulau Sumatera dan Kalimantan. 

Ironisnya sebaran titik panas juga banyak ditemukan pada area Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

Terdeteksi sebanyak 6.192 titik berada di dalam wilayah konsesi berizin HGU sawit, dan 1.334 titik berada pada area IUPHHK.

Data ini memperlihatkan adanya celah besar antara regulasi dan implementasi. 

Keberadaan lebih dari 7.500 titik panas di area berizin menunjukkan bahwa instrumen legal seperti HGU dan IUPHHK belum menjamin pengelolaan lahan yang aman dari api. 

Jika permasalahan struktural ini tidak segera dibenahi, beban pemulihan ekosistem yang rusak akibat kelalaian konsesi justru bergeser menjadi beban finansial negara melalui APBN dan APBD.

Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut menyebutkan, “Pengawasan restorasi berbasis KHG harus diperketat untuk memastikan bahwa kewajiban pemulihan oleh pemegang izin mencakup seluruh dampak ekologis yang ditimbulkan, baik di dalam maupun di luar batas administrasi konsesi mereka, guna mencegah kerugian fiskal negara yang terus berulang setiap tahun.”

Lebih jauh Putra menekankan, “Ancaman El Nino ‘Godzilla’ ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengakhiri fragmentasi regulasi melalui penyusunan RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG dalam Prolegnas.”

Payung hukum ini mendesak untuk mengintegrasikan tata ruang, perizinan, dan penegakan hukum ke dalam satu kerangka nasional yang konsisten dan mengikat.

Tanpa regulasi yang holistik, tumpang tindih kepentingan akan terus memperbesar risiko ekologis dan fiskal jangka panjang, yang pada akhirnya mempertaruhkan ketahanan iklim dan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Kenapa Gambut Penting

Indonesia memiliki luasan gambut tropis terbesar di dunia dengan luas mencapai 13,43 juta hektare yang tersebar di tiga pulau besar yaitu Sumatera, Kalimantan dan Papua. 

Lahan gambut di Indonesia menyimpan sekitar 57 gigaton karbon atau 20 kali lipat karbon tanah mineral biasa.

Cadangan karbon yang tersimpan di dalam tanah gambut akan terlepas ke udara jika lahan gambut dikeringkan atau dialihfungsikan. 

Padahal, gambut menyimpan sekitar 30% karbon dunia. Gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer akan menahan panas dari matahari sehingga meningkatkan suhu bumi.

Proses yang dikenal sebagai efek rumah kaca ini dapat mempercepat laju perubahan iklim.

Oleh sebab itu, melindungi dan mencegah kerusakan lahan gambut menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan perubahan iklim.

#RilisPers
#Foto Ilustrasi Lahan Gambut

Tidak ada komentar