BERKAS PERKARA PENYIRAM AIR KERAS DILIMPAHKAN

Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan kasus penyiraman air keras pada aktivis Kontras Andrie Yunus.

Pada Selasa 7 April 2026, seluruh berkas perkara, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan penyidik Puspom TNI kepada Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta. 

Selanjutnya Otmil akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas syarat formil dan materil.  

Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.  

Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial:

- NDP
- SL
- BHW
- ES 

Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang  profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud  ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI. 

#RilisPers

Tidak ada komentar