12 April 2010

Polisi Menghalangi-halangi Kamera Metro TV

*Alert AJI Jakarta

Aksi menghalang-halangi kerja jurnalis terjadi Senin (12/4) ini. Kali ini dilakukan oleh Polisi dan Petugas Keamanan Bandara Soekarno-Hatta kepada Mahendro Wisnu, jurnalis MetroTV saat melakukan kegiatan jurnalistiknya, meliput peristiwa penangkapan Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji.

Seperti yang terlihat dalam tayangan Eksklusif MetroTV proses penghalangan itu terjadi ketika Mahandro Wisno berusaha mengambil gambar Susno yang akan naik ke ruang tunggu dari toilet, namun dicegat oleh oleh tiga perwira menengah polisi. Terjadilah debat antara Susno dan ketika perwira polisi itu. Tiba-tiba, tampak gambar tangan menghalangi kamera.

Ada suara membentak: “Ngapain?!” Suara yang oleh Wapemred MetroTV Markoen Sanjaya disebut sebagai suara petugas polisi ini, melarang Mahendro mengambil gambar. Mahendro menjawab dirinya sedang mengambil gambar. Lalu petugas berpangkap AKP itu terus melarang Mahendro yang terus membela diri, sambil bertanya: “Memangnya Saya salah?” Datang petugas lain kembali menghardik, dan bertanya identitas.

Mahendro yang saat itu sedang melakukan tugas penyamaran sebagai penumpang “biasa”, menyembunyikan identitasnya, sambil terus mengambil gambar. Polisi lantas berlaku sewenang-wenang dengan merampas tiket dan boarding pass Mahendro, dan membuat jurnalis MetroTV ketinggalan pesawat. “Saya sangat menyayangkan tindakan polisi yang sewenang-wenang itu,” kata Makroen Sanjaya. Padahal, semua kejadian itu berada di ruang publik.

Ketua AJI Jakarta, Wahyu Dhyatmika mengatakan, menilai apa yang dilakukan polisi itu sudah merupakan penghalangan pada kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers No.40 tahun 1999. Khususnya Pasal 18 ayat satu yang tertulis: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) -tentang sensor dan bredel- dan ayat (3)-tentang kemerdekaan pers- dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

***

AJI JAKARTA
Jl. Prof Dr. Soepomo no. IA Kompleks Bier, Menteng Dalam, Jakarta Selatan 12870
Telp/fax. 021-83702660 Email. ajijak@cbn.net.id


| republish | Please Send Email to: iddaily@yahoo.com |

No comments:

Post a Comment