01 February 2007

Anggota DPRD mengembalikan uang rakyat

 MENGEMBALIKAN UANG. Hari Sumarsono, Ketua Komisi C DPRD Jember dari Fraksi PDI Perjuangan mengembalikan dana Rapelan yang sudah diterimanya. Pengembalian dana yang sebelumnya diperoleh berdasarkan PP no.37/2006 ini dikembalikan karena ada instruksi partai secara nasional. *** 

Statemen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pencabutan PP No.37 tahun 2006 tentang pemberian uang rapelan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, disambut dengan langkah kongkret anggota dewan. Di Jember, Jawa Timur, anggota DPRD Kabupaten Jember dari PDI Perjuangan mulai mengembalikan uang rapelan itu. Sayangnya, langkah itu hanya dilakukan satu orang. Pengembalian pertama kali dilakukan Hari Soemarsono, Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember. Kamis (1/2) ini, Hari memberikan sejumlah Rp.20 juta dari Rp.54 juta yang diterimanya pada Januari lalu pada bendahara Sekretaris Dewan Kabupaten Jember. “Uang ini saya kembalikan secara bertahap, karena jujur saya katakana, ada sebagian uang yang sudah terpakai untuk kepentingan keluarga dan kepentingan kegiatan partai,” katanya. Hari berjanji, sisa uang yang sudah terpakai akan dikembalikan secepatnya. Di sela-sela proses pengembalian uang itu terungkap, pada Januari lalu, seluruh anggota DPRD Kabupaten Jember yang berjumlah 45 orang menerima uang rapelan itu. Setiap orang menerima Rp.67 juta. Setelah dipotong pajak dan uang gratifikasi, setiap anggota dewan hanya menerima Rp.54 juta. “Ketika itu kami merasa tidak ada masalah dengan yang itu, sampai akhirnya ada gejolak dari masyarakat dan ada instruksi dari DPP PDI Perjuangan untuk mengembalikan uang itu,” kata Hari. Instruksi PDI Perjuangan yang tertuang dalam surat DPP PDI Perjuangan No.1093 tahun 2007 tertanggal 18 Januari itu direalisasikan dengan aksi pengembalian dana. Meski hari itu hanya ada satu anggota dewan yang mengambalikan uang. Kesadaran untuk mengembalikan uang rapelan itu tidak terlihat dari fraksi Partai Golkar. Sucipto dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Jember misalnya, memilih untuk terus memiliki uang itu. Dengan alasan, uang itu diberikan sesuai peraturan, dan merupakan hak dari anggota dewan. “Kami menerima uang itu sesuai aturan, dan itu adalah hak dewan,” kata Sucipto pada The Post. PP No.37/2006 itu pun hingga saat ini belum dicabut, juga menjadi dalih. “Mencabut PP No.37 tahun 2006 tidak semudah yang diperkirakan, dan itu ada aturannya. Untuk itu, saya memilih untuk tidak mengembalikan uang itu,” katanya.

No comments:

Post a Comment