04 July 2006

Ketika Kuntum Diperkosa Empat Teman Sekolahnya

Air mata Tri Ismiatun perlahan-lahan menetes ketika perempuan berusia 35 tahun itu menceritakan kondisi anaknya, Kuntum,11 (bukan nama sebenarnya) yang menjadi korban pelecehan seksual oleh empat teman sekelasnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gandusari II Trenggalek, Jawa Timur.

Apalagi ketika perempuan yang sehari-hari menjadi ibu rumah tangga itu mengingat betapa sayang dirinya kepada anak gadis terakhirnya itu. "Kasihan betul anak saya itu, sekecil itu sudah mengalami mimpi buruk yang dihindari setiap perempuan, menjadi korban perkosaan," kata Tri Ismiatun pada The Jakarta Post, Selasa (04/07) ini.

Kisah yang dialami Kuntum memang tragis. Gadis yang sempat menjadi wakil Kabupaten Trenggalek dalam setiap even lomba tari tradisonal itu menjadi korban perkosaan oleh teman sekelasnya, DMS (12), SND (11), PTT (11) dan KKH (11). Ironisnya, kejadian itu berlangsung beberapa kali di ruang kelas, perpustakaan dan kamar mandi.

Kejadian itu berlangsung pada pertengahan Mei lalu. Suatu hari, ketika jadwal pelajaran Matematika kosong karena gurunya tidak hadir, DMS bersama tiga temannya memaksa Kuntum untuk masuk ke kamar mandi putra. Kuntum yang mengira kejadian itu hanya gurauan semata berusaha menolak. Namun, apa daya, empat orang bocah laki-laki itu jauh lebih kuat.

Di dalam kamar mandi, keempat bocah SD itu menelanjangi Kuntum, meraba bahkan memperkosanya. Beberapa pukulan sempat mendarat di wajah Kuntum ketika gadis itu coba berteriak. "Saya awalnya tidak percaya, tapi seperti itulah yang terjadi, usai kejadian itu, Kuntum melaporkan kejadian itu ke salah satu gurunya, namun diabaikan," kata Tri Ismiatun yang kini menemani suaminya, Ismail, 53 yang sedang obname penyakit infeksi dubur.

Beberapa hari kemudian, saat waktu istirahat, keempat bocah laki-laki itu kembali melakukan hal serupa. kali ini terjadi di dalam kelas. Kuntum yang sedang mengerjakan beberapa soal tiba-tiba dipeluk dari belakang dan diperlakukan tidak senonoh. Begitu juga ketika Kuntum ada di perpustakaan. "Kuntum tidak mau menceritakan semua itu kepada saya, karena takut saya marah," kata Tri Ismiatun.

Semua aib itu terbongkar ketika seseorang yang mengaku tahu peristiwa itu melaporkan kejadian itu pada sebuah wartawan koran lokal di Trenggalek. Tri Ismiatun dan Ismail bagaikan tersambar halilintar, dan segera membawa kasus ini ke polisi. "Hasil visum menyebutkan, dinding vagina anak saya lecet-lecet, sebagai tanda kemasukan benda asing...," kata Tri Ismiatun terhenti. Ia tersedu-sedu.

Polisi segera menyidik kasus ini, dan menetapkan DMS (12), SND (11), PTT (11) dan KKH (11) sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Trenggalek yang menangani kasus ini meminta keempat tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Trenggalek. Keempatnya dijerat dengan dakwaan berlapis, melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai pasal 82 KUHP tentang asusila.

Salah satu anggota majelis hakim yang rencananya akan menyidangkan kasus ini pada Senin (10/07) mendatang, Didi Ismiatun mengatakan majelis akan mempertimbangkan apakah keempat tersangka itu pantas dihukum atas perbuatannya atau tidak. "Hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal 30 juta," kata Didi.

Kasus perkosaan dengan tersangka dan korban anak-anak ini menurut Koordinator Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Plan Surabaya Indonesia, Nonot Soeryono mengatakan bahwa kasus semacam ini haruslah dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan sisi kekanakan pelaku dan korban, tanpa mengabaikan rasa keadilan.

Dari pihak korban misalnya, harus diusut tuntas apakah peristiwa ini benar-benar terjadi. "Secara teknis, harus dilihat dulu apakah proses perkosaan itu benar terjadi, tindakan medis dan hukum yang harus menilai hal itu," kata Nonot pada The Jakarta Post. Sementara dari sisi pelaku atau tersangka, harus dijaga agar pelaku tidak diperlakukan seperti kriminal dewasa.

Secara hukum, anak-anak dianggap belum memiliki kemampuan otak untuk menilai baik buruk tindakannya. Karena itu, dia tidak bisa disamakan dengan prilaku yang dilakukan orang dewasa. Keputusan untuk memasukkan keempat tersangka di LP Trenggalek dan bercampur dengan tahanan dewasa, menurut Nonot Soeryono adalah pelanggaran berat.

"Menurut UU Perlindungan Anak dan Piagam PBB yang melindungi anak yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, hal itu tidak boleh dilakukan," katanya. Informasi yang diperoleh The Jakarta Post, keempat tersangka anak itu ditempatkan di salah satu sel bagian depan di LP Trenggalek, terpisah dari sel dewasa. Langkah ini diambil majelis hakim karena Trenggalek tidak memiliki LP khusus anak.

Meski terpisah, keempat anak-anak tersangka pemerkosa ini mengalami stress. Ketika dibezuk orang tua mereka, salah satu anak sempat meronta ronta karena ketakutan. Karena itulah, Plan Surabaya Indonesia melalui SCCC yang juga merupakan penasehat hukum keempat bocah itu secara khusus sudah mengirim surat ke Komnas Anak dan Kejari Trenggalek.

Dalam surat itu SCCC meminta pihak terkait segera membebaskan keempat anak itu dari LP Trenggalek, dan dikembalikan kepada orang tua mereka. "Jangan sampai peristiwa Raju di Medan kembali terulang, disaat kita ingin menegakkan hukum, kita justru menyiksa anak-anak dengan melakukan kekerasan kepada mereka," kata Nonot.

2 comments:

  1. Anonymous8:02 pm

    mengerikan...

    ReplyDelete
  2. Anonymous2:12 pm

    Menurutku,ke empat anak-anak itu harus di dakwa menurut hukum yang ada.Karena apabila di biarkan begitu saja,dan di pulangkan begitu saja,Saya khawatir banyak Kuntum-kuntum lainnya yang akan menjadi korban.Karena anak lelaki kian hari makin,terkontaminasi oleh fikiran-fikiran kotor,yang sumber nya dapat di peroleh dari:Tayangan Televisi,Internet,Koran,Majalah dan media massa lainnya.
    Saya khawatir Indonesia akan menjadi bangsa yang tidak berbudaya dan moralnya bejat,seperti di negara-negara barat,di mana para gadis merasa minder dan tidak laku,apabila di usia 15 tahun mereka masih perawan.Sungguh tragis bukan?? Apakah kita mau memiliki anak sedemikian di hari esok??

    ReplyDelete