Jakarta (iddaily.net) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Republik Indonesia segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Organisasi tersebut menilai regulasi itu telah memperkuat diskriminasi terhadap kelompok minoritas gender dan berpotensi memicu meningkatnya tindakan persekusi di berbagai daerah.
Dalam pernyataan resminya, YLBHI juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak tinggal diam terhadap meningkatnya propaganda kebencian, kekerasan, serta tindakan persekusi yang menyasar kelompok minoritas gender.
Menurut YLBHI, eskalasi serangan terhadap kelompok tersebut menunjukkan pola yang semakin meluas dan sistematis sehingga mengancam keselamatan jiwa, rasa aman, serta hak-hak dasar warga negara.
“Negara memiliki kewajiban untuk menjamin setiap warga negara memperoleh perlindungan tanpa diskriminasi. Pembiaran terhadap persekusi justru menciptakan ketidakpastian hukum dan menggerus prinsip negara hukum,” demikian pokok sikap YLBHI.
Persekusi Bertentangan Konstitusi
YLBHI menegaskan bahwa Konstitusi telah memberikan jaminan perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk kelompok minoritas gender.
Organisasi tersebut merujuk sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya Pasal 28A mengenai hak untuk hidup, Pasal 28G tentang hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, Pasal 28D mengenai kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28I yang menjamin setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif.
Selain itu, hak untuk bebas dari penyiksaan serta hak atas kemerdekaan berpikir dan hati nurani juga dinilai merupakan bagian dari hak konstitusional yang wajib dilindungi negara.
YLBHI menilai tindakan persekusi terhadap kelompok minoritas gender merupakan bentuk pelanggaran terhadap jaminan konstitusional tersebut.
Berpotensi Masuk Kejahatan Kemanusiaan
Dalam keterangannya, YLBHI menyebut kampanye kebencian, tindakan kekerasan, serta perburuan terhadap kelompok minoritas gender dapat dikategorikan sebagai bentuk persekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 599 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku persekusi terhadap kelompok tertentu atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, maupun alasan diskriminatif lainnya yang diakui dalam hukum internasional.
YLBHI berpandangan bahwa apabila tindakan tersebut dilakukan secara meluas atau sistematis, maka terdapat potensi untuk dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.
Organisasi itu juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki kewajiban hukum untuk mencegah, menyelidiki, menuntut, serta memulihkan setiap pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Perpres Bermasalah Prosedural dan Substansi
Salah satu sorotan utama YLBHI adalah Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ+) sebagai kategori ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara.
Menurut YLBHI, kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Dari sisi pembentukan regulasi, YLBHI menilai Perpres tersebut cacat secara prosedural karena memuat materi yang membatasi hak konstitusional warga negara, padahal pembatasan hak asasi manusia hanya dapat dilakukan melalui undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, proses penyusunannya disebut minim partisipasi publik dan kurang transparan sehingga dinilai tidak memenuhi prinsip *meaningful participation* dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Secara substansi, YLBHI juga menilai Perpres tersebut berpotensi melampaui kewenangan Presiden (ultra vires) karena menciptakan norma yang bertentangan dengan jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.
Politik Hukum Nasional Tidak Kriminalisasi LGBTQ+
YLBHI mengingatkan bahwa isu kriminalisasi kelompok minoritas seksual sebelumnya telah melalui proses hukum dan legislasi.
Organisasi tersebut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 yang menolak permohonan perluasan kriminalisasi hubungan sesama jenis dalam KUHP lama.
Perdebatan serupa juga terjadi saat pembahasan Rancangan KUHP yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut YLBHI, pembentuk undang-undang pada akhirnya tidak memasukkan norma yang mengkriminalisasi keberadaan, identitas, maupun orientasi seksual seseorang.
Atas dasar itu, YLBHI menilai tidak terdapat dasar hukum bagi peraturan yang lebih rendah, termasuk Perpres, untuk menciptakan pembatasan baru terhadap kelompok LGBTQ+.
Persekusi di Bogor dan Palu
YLBHI menilai dampak kebijakan tersebut telah terlihat melalui meningkatnya tindakan kekerasan terhadap kelompok minoritas gender di sejumlah daerah.
Mengutip data Amnesty International Indonesia, YLBHI menyebut sedikitnya tiga kasus persekusi terhadap transpuan terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, dalam dua bulan terakhir dengan total sepuluh korban.
Korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik, dipermalukan, disiram cairan yang diduga urine, ditelanjangi, hingga mengalami luka serius. Sebagian aksi tersebut bahkan direkam dan disebarluaskan oleh pelaku melalui media sosial.
Di Kota Palu, Sulawesi Tengah, YLBHI juga menyoroti adanya dukungan terhadap aksi persekusi bersamaan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai larangan yang disebut sebagai “penyimpangan seksual”.
Selain itu, YLBHI mengutip data Komnas Perempuan yang menunjukkan kelompok transpuan merupakan salah satu kelompok paling rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan berbasis identitas gender.
Organisasi tersebut juga menyebut hasil riset yang menunjukkan masih banyak kebijakan daerah yang dinilai bersifat diskriminatif terhadap kelompok LGBTQ+, dan jumlahnya berpotensi bertambah setelah terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
YLBHI Sampaikan Enam Tuntutan
Atas kondisi tersebut, YLBHI menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara, yaitu:
1. Presiden Republik Indonesia diminta mencabut Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
2. Kapolri diminta menjamin keamanan kelompok minoritas gender serta menindak pelaku persekusi, termasuk pada kasus di Bogor dan Palu.
3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban ancaman, kekerasan, dan persekusi.
4. Komnas HAM didesak melakukan penyelidikan atas dugaan persekusi yang dinilai berpotensi sebagai pelanggaran HAM berat.
5. Panglima TNI diminta tidak melakukan tindakan diskriminatif maupun razia dengan menjadikan Perpres 111/2025 sebagai dasar.
6. Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah, termasuk DPRD Kota Palu, didesak menghentikan pembahasan maupun pengesahan regulasi yang dinilai diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender.
YLBHI menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan terhadap seluruh warga negara merupakan fondasi negara hukum yang tidak boleh dikurangi melalui kebijakan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi maupun pembenaran terhadap tindakan kekerasan.
