Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Pusat, Chalid Muhammad mengatakan ada dugaan bencana lumpur panas disertai gas yang terjadi di Desa Siring, Sidoarjo, Jawa Timur ini adalah sebuah kesengajaan.
Tujuan utamanya adalah clearing area daerah setempat, untuk mendapatkan wilayah perluasan lokasi pengeboran dengan harga murah.
Hal itu dikatakan Chalid Muhammad dalam Fokus Group Discussion di kantor Walhi Jatim di Surabaya, Kamis (15/06) ini.
“Eksplorasi seperti ini butuh lahan luas untuk jaringan pipa yang luas, sementara di daerah Siring, Renokenongo dan Jatirejo adalah daerah dengan harga tanah mahal, dengan kejadian seperti ini, maka harga tanah akan turun drastis,” kata Chalid Muhammad.
Dugaan kesengajaan ini, hendaknya digunakan polisi dalam rangka penyelidikan kasus lumpur panas yang sejak 29 Mei hingga saat ini masih terjadi di Sidoarjo.
Sekaligus, desakan kepada polisi untuk segera menangkap para direksi PT. Lapindo Brantas Inc, guna menghindari kemungkinan mereka melarikan diri.
Dalam catatan Walhi, peristiwa bencana alam karena eksplorasi alam kerap kali berakhir dengan ketidakjelasan.
Bahkan, yang lebih parah justru kriminalisasi masyarakat yang mempersoalkan itu. Seperti yang terjadi di PT. Ciwi Kimia, Surabaya (2000), PT. Devon, Tuban dan PT. Amerada Hess, Ujung Pangkah (2002) hingga PT. Petro Widada, Gersik (2003).
“Apakah dalam kasus PT.Lapindo ini akan berakhir dengan ketidakjelasan juga, kita tunggu saja kerja polisi,” kata Chalid.
Divisi Kampanye Jaringan Advikasi Tambang (Jatam) Andre Wijaya mengatakan untuk melihat kasus lumpur panas PT.Lapindo Brantas Inc, harus dilihat dulu siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan.
“Yang diuntungkan jelas sangat banyak, mulai perusahaan penerima asuransi dan cost recovery, pelaksana proyek penanggulangan, berkurangnya nilai jumlah obyek pajak (NJOP), pelaksana proyek relokasi dan kanstruksi hingga pelaksana pengamanan,” kata Andre.
Sementara pihak yang dirugikan adalah masyarakat, alam dan negara. Atas hal itu, Andre meminta masyarakat untuk melihat ini sebagai problem serius.
“Statemen resmi PT. Lapindo menyebutkan, kondisi lumpur panas dan gas itu aman, dan Lapindo sudah mengamankan aset, lalu bagaimana dengan masyarakat?” katanya.
Karena itu, Chalid Muhammad menyarankan masyarakat untuk melakukan class action kepada PT.Lapindo atas kerugian yang dideritanya.
“Walhi secara nasional siap menfasilitasi bila masyarakat Sidoarjo akan melakukan class action atas hal ini,” kata Halid. Selain itu, secara organisatoris, Walhi dan NGO lingkungan akan mengajukan gugatan ke PT. Lapindo terkait hal ini.
Dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya jurusan Planologi, Putu Rudi mengingatkan sudah waktunya bagi kota-kota di Indonesia yang sekirannya memiliki kandungan tambang, mulai berpikir untuk mengatur tara ruang under ground.
“Di Bojonegoro, sudah melakukan hal itu, saya lihat di Sidoarjo belum,” kata Putu Rudi. Di Sidoarjo sendiri saat ini ada empat blok wilayah penambangan. Mulai Blok Ketingan, Tanggulangin, Ngunut dan Carat.
