Jakarta (iddaily.net) – Kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani.
Ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.
Peristiwa tragis tersebut menyebabkan satu santri meninggal dunia, sementara dua santri lainnya mengalami luka bakar serius.
Lalu Hadrian menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
“Saya sangat prihatin dan berduka atas meninggalnya salah satu santri akibat peristiwa yang sangat memilukan ini. Kasus ini harus diusut tuntas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarganya,” kata Lalu Hadrian, Rabu (8/7/2026).
Politikus PKB asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II itu juga menyoroti informasi yang menyebutkan bahwa kasus tersebut telah terjadi cukup lama sebelum akhirnya ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan keterlambatan penanganan maupun upaya menghambat proses hukum harus menjadi bagian dari penyelidikan.
“Kalau benar ada keterlambatan penanganan atau upaya menutupi kasus ini, maka itu juga harus diusut. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Selain itu, Ketua DPW PKB NTB tersebut menaruh perhatian terhadap dugaan intimidasi yang dialami keluarga korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Ia menilai, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Apalagi beredar kabar bahwa ada intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melapor ke polisi. Jika dugaan itu benar, maka pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada tekanan kepada korban ataupun keluarganya dalam perkara pidana seperti ini,” tegasnya.
Lalu Hadrian menekankan bahwa pondok pesantren seharusnya menjadi lingkungan yang aman bagi para santri.
Karena itu, pengelola pesantren diharapkan bersikap kooperatif dalam membantu aparat mengungkap setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, pihak pesantren semestinya menjadi pihak pertama yang melaporkan insiden tersebut kepada aparat sekaligus memberikan perlindungan kepada para korban.
“Jangan sampai justru ada upaya intimidasi atau ancaman terhadap korban maupun keluarganya. Sikap seperti itu sangat tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Lalu Hadrian meminta kepolisian tidak hanya menindak pelaku utama pembakaran, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga membantu, menutupi, atau menghalangi proses penegakan hukum.
“Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Pelaku pembakaran harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada pihak lain yang ikut menutupi kasus atau melakukan intimidasi, mereka juga harus diproses secara hukum. Jangan ada impunitas dalam perkara ini,” pungkasnya.
