Jakarta (iddaily.net) – Pemahaman termudah terhadap terminologi permanent crisis adalah sebuah kondisi di mana krisis telah menjadi the new normal.
Jika dahulu krisis dipandang sebagai anomali temporer, di mana ada titik awal – puncak – penyelesaian, lalu kembali ke situasi stabil. Maka sekarang, krisis itu bersifat struktural, sistemik, dan saling bertumpuk.
Konkritnya, suatu negara belum selesai keluar dari satu krisis (misalnya krisis stunting dan krisis kualitas pendidikan, krisis pandemi), namun sudah dihantam oleh krisis lain (misalnya krisis menurunnya nilai tukar mata uang, krisis inflasi, krisis iklim, krisis geopolitik, krisis silver economy). Akibatnya, fase pemulihan menuju stabil menjadi hilang.
Adapun perwujudan permanent crisis itu amat bervariasi. Meliputi krisis geopolitik, ekonomi global, perubahan iklim, disrupsi AI, pandemi penyakit, polarisasi ideologi dan identitas, disinformasi digital, migrasi, energi dan pangan.
Negara era sekarang harus mengelola banyak krisis secara bersamaan. Bukan secara berurutan.
Permanent crisis itu sekarang makin mengedepan. Rupanya ada beberapa faktor interkoneksi yang membuat permanent crisis meledak pada era sekarang.
Faktor pertama, dunia saat ini saling terhubung. Masalah pada satu negara-bangsa yang menjadi bagian dari rantai pasok global, akan niscaya berdampak dan menjadi masalah di negara lain.
Sebutlah misalnya ketika selat hormuz terganggu akibat invasi AS dan Israel ke Iran, maka sebagian besar negara lain terdampak pasokan BBM nya.
Faktor kedua, kecepatan penyebaran informasi dan disinformasi, serangan siber berskala besar, serta disrupsi AI terjadi lebih cepat daripada kemampuan regulasi negara untuk beradaptasi.
Faktor ketiga, kerusakan lingkungan hidup telah mencapai titik kritis yang memicu cuaca ekstrem reguler, kelangkaan air, dan migrasi paksa yang kesemuanya tak bisa diselesaikan dengan kebijakan jangka pendek.
Selanjutnya, sebuah negara-bangsa dapat dikatakan terjebak dalam permanent crisis jika menunjukkan ciri-ciri struktural yang spesifik.
Mulai dari ciri disfungsi institusional kronis. Di mana lembaga pemerintah kerap berada dalam fase survival mode. Kebijakan diambil secara reaktif demi bertahan hidup hari ini. Bukan proaktif untuk masa depan.
Kemudian ciri defisit kepercayaan publik. Maksudnya adalah masyarakat kehilangan kepercayaan secara masif terhadap institusi pemerintah. Karena dianggap tak mampu menjamin rasa aman dan tak mampu menghadirkan kesejahteraan.
Selanjutnya ciri berupa krisis berkepanjangan yang memperdalam jurang ketimpangan, memicu kambing hitam politik, populisme ekstrim, dan hilangnya ruang dialog rasional di tengah warga masyararakat.
Untuk mengatasi permanent crisis, tak cukup hanya dengan manajemen krisis yang konvensional. Tapi harus dengan paradigma baru. Cara paling efektif dalam arahan paradigma baru itu mencakup beberapa langkah.
Cara pertama, “transformasi dari risk management ke resilience framework”.
Negara harus berhenti berasumsi bahwa mereka bisa mencegah semua krisis.
Fokus negara harus beralih pada upaya membangun ketahanan pangan, energi, dan kesehatan yang terdesentralisasi dan fleksibel.
Agar, tetap berfungsi meski dihantam guncangan hebat.
Cara kedua, “tata kelola adaptif”. Struktur birokrasi yang kaku harus diubah menjadi tangkas.
Dan, melibatkan pembuatan kebijakan berbasis data real-time, eksperimentasi regulasi, dan kolaborasi erat antara pemerintah – sektor swasta – warga masyarakat.
Cara ketiga, “kontrak sosial baru”. Mengatasi polarisasi dan ketimpangan dengan jaring pengaman sosial yang adaptif, untuk meredam kecemasan ekonomi warga di era disrupsi.
Jika suatu negara-bangsa gagal mengatasi dan terus tenggelam dalam permanent crisis, maka skenario terburuk yang segera menghampiri adalah autocratic shift.
Di mana demi menciptakan ilusi stabilitas dan ketertiban di tengah ketidakpastian yang kronis, maka penguasa negara cenderung akan mengikis demokrasi.
Lalu akan menormalisasi status darurat dan membatasi kebebesan sipil. Serta, melakukan represi berbasis pengawasan teknologi tinggi. Nah !
