Jakarta (iddaily.net) -Kalimantan Gelap menjadi gambaran situasi yang sedang dialami masyarakat di Pulau Kalimantan sejak akhir Juni 2026.
Pemadaman listrik bergilir terjadi di empat provinsi, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Dalam rapat bersama DPRD Kalimantan Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026, General Manager PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono, menyampaikan bahwa pemadaman listrik bergilir diperkirakan berlangsung hingga akhir September 2026.
Peristiwa ini bukan sekadar gangguan teknis kelistrikan.
Bagi Bersihkan Indonesia Kalimantan, krisis tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola energi nasional yang masih bergantung pada energi fosil, khususnya batubara.
Ironisnya, Pulau Kalimantan merupakan penghasil utama batubara Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2024, sekitar 687 juta ton batubara atau 82 persen produksi nasional berasal dari Kalimantan.
Rinciannya meliputi:
* Kalimantan Timur: 368 juta ton.
* Kalimantan Selatan: 237 juta ton.
* Kalimantan Tengah: 39 juta ton.
* Kalimantan Utara: 29 juta ton.
* Kalimantan Barat: 15 juta ton.
Data tersebut menunjukkan bahwa fondasi utama pembangkit listrik berbasis batubara Indonesia bertumpu pada bentang alam Kalimantan.
Namun muncul pertanyaan mendasar: Mengapa pulau yang memasok sebagian besar bahan bakar energi nasional justru mengalami pemadaman listrik bergilir?
Surplus Daya, Listrik Padam
Paradoks tersebut semakin terlihat jika dibandingkan dengan kebutuhan listrik masyarakat Kalimantan.
Data PLN tahun 2025 menunjukkan:
* Sistem Mahakam di Kalimantan Timur memiliki kapasitas 911 megawatt dengan beban sekitar 501 megawatt atau surplus sekitar 410 megawatt.
* Sistem Barito yang melayani Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memiliki kapasitas 1.151 megawatt, dengan beban sekitar 1.000–1.085 megawatt sehingga masih memiliki cadangan daya sekitar 66 megawatt.
* Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara juga memiliki kebutuhan listrik yang relatif lebih kecil.
Jika digabungkan, kebutuhan listrik lima provinsi di Kalimantan dinilai jauh lebih kecil dibandingkan volume batubara yang diproduksi setiap tahunnya.
Politik Energi, Kalimantan Wilayah Ekstraksi
Menurut Bersihkan Indonesia Kalimantan, kondisi ini memperlihatkan wajah politik energi Indonesia yang masih menempatkan daerah penghasil sebagai ruang ekstraksi sumber daya.
Di Kalimantan Timur, sekitar 5,3 juta hektare atau hampir setengah dari total daratan telah menjadi kawasan pertambangan batubara.
Sementara di Kalimantan Tengah, sekitar 9,1 juta hektare wilayah telah dikuasai berbagai izin industri ekstraktif, mulai dari pertambangan, perkebunan sawit hingga hutan tanaman industri.
Situasi serupa juga terjadi di Kalimantan Barat melalui pengembangan Hutan Tanaman Energi (HTE) untuk memasok biomassa sebagai bahan bakar co-firing PLTU.
Menurut Bersihkan Indonesia Kalimantan, kebijakan tersebut bukan merupakan solusi transisi energi, melainkan justru berpotensi memperluas tekanan terhadap hutan dan masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Ketergantungan Batubara
Ketergantungan Indonesia terhadap batubara dinilai menciptakan kerentanan jangka panjang.
Model pembangunan energi yang bertumpu pada energi fosil dianggap rakus terhadap lahan, air, serta menghasilkan pencemaran lingkungan.
Selain itu, batubara merupakan sumber daya yang tidak terbarukan.
Ketika cadangan menurun, Indonesia berpotensi semakin bergantung pada impor energi dari negara penghasil batubara.
Karena itu, Bersihkan Indonesia Kalimantan menilai pemerintah perlu mempercepat transisi menuju energi terbarukan yang lebih berkelanjutan.
Bukan Gangguan Teknis
Gangguan teknis memang dapat menjadi penyebab padamnya listrik.
Namun persoalan utama yang perlu dijawab adalah mengapa sistem kelistrikan di wilayah yang menjadi tulang punggung energi nasional masih rentan mengalami gangguan.
Menurut Bersihkan Indonesia Kalimantan, negara selama ini lebih fokus memastikan batubara diproduksi, diangkut, dan diekspor dibanding menjamin hak masyarakat atas pelayanan listrik yang andal.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberlimpahan sumber daya alam belum berbanding lurus dengan keadilan energi bagi masyarakat di daerah penghasil.
Menanggapi krisis listrik yang terjadi, Bersihkan Indonesia Kalimantan menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yaitu:
1. Mengungkap secara terbuka penyebab krisis kelistrikan melalui audit independen terhadap sistem pembangkitan, transmisi, distribusi, dan tata kelola kelistrikan serta membuka hasil audit kepada publik.
2. Menjamin hak masyarakat atas layanan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan serta menghentikan normalisasi pemadaman bergilir sebagai solusi atas persoalan sistem kelistrikan.
3. Melakukan reformasi tata kelola energi nasional agar Kalimantan tidak hanya menjadi wilayah ekstraksi bahan baku, tetapi juga memperoleh jaminan ketahanan energi dan pemenuhan hak masyarakat.
4. Mengurangi ketergantungan terhadap batubara dan mempercepat transisi energi yang adil menuju energi terbarukan dengan tetap melindungi masyarakat, pekerja, dan daerah penghasil.
5. Mempercepat penghentian operasional PLTU tua dan menggantinya dengan sumber energi terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan pembangkit mikrohidro berbasis komunitas.
Bersihkan Indonesia Kalimantan menilai krisis listrik yang melanda empat provinsi di Pulau Kalimantan menjadi simbol ketimpangan dalam tata kelola energi nasional.
Di satu sisi, ratusan juta ton batubara terus diambil dari wilayah Kalimantan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
Di sisi lain, masyarakat di daerah penghasil masih menghadapi pemadaman listrik bergilir dan menanggung dampak sosial maupun ekologis dari industri ekstraktif.
Menurut mereka, pemerintah perlu mengubah arah kebijakan energi nasional agar tidak lagi menjadikan Kalimantan semata sebagai lumbung bahan baku energi, melainkan memastikan masyarakat di wilayah penghasil memperoleh perlindungan lingkungan, pemulihan atas kerusakan ekologis, serta akses terhadap layanan listrik yang aman, adil, dan berkelanjutan.
