Jakarta (Iddaily.net) – Koalisi masyarakat sipil mempertanyakan pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono.
Koalisi menilai pembatasan akses terhadap rekening nasabah harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Rekening tersebut disebut diblokir ketika Supriyono mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026).
Menurut koalisi, rekening itu menyimpan sekitar Rp80,9 juta yang terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat.
Dana tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, seperti makanan, transportasi, dan akomodasi.
Koalisi menyebut pemblokiran membuat warga yang berada di Jakarta kehilangan akses terhadap dana operasional.
Pada waktu yang berdekatan, akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.
Pemblokiran Permintaan Aparat
Bank Mandiri sebelumnya menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Bank menyatakan pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan sesuai regulasi serta prosedur yang berlaku.
Namun, koalisi masyarakat sipil mempertanyakan dasar permintaan tersebut.
Mereka meminta penjelasan mengenai institusi yang mengajukan pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, serta prosedur hukum yang digunakan.
Koalisi menilai keterangan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat belum cukup untuk menjelaskan keabsahan tindakan tersebut.
Aturan Pemblokiran Rekening
Koalisi merujuk Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
UU tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 140 mengatur bahwa pemblokiran dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dan pada prinsipnya harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri.
Permohonan tersebut harus menjelaskan antara lain tindak pidana yang sedang diproses serta dasar atau fakta yang menunjukkan hubungan objek yang diblokir dengan tindak pidana.
Dalam kondisi mendesak, pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa izin pengadilan.
Namun, penyidik diwajibkan meminta persetujuan ketua pengadilan negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.
Atas dasar itu, koalisi meminta Bank Mandiri dan aparat terkait menjelaskan apakah prosedur tersebut telah dipenuhi dalam kasus rekening Supriyono.
Ganggu Kebebasan Berpendapat
Koalisi juga menyoroti waktu pemblokiran rekening yang berdekatan dengan kegiatan penyampaian aspirasi warga Pati.
Menurut mereka, apabila pembatasan akses rekening dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada hak nasabah atas dananya, tetapi juga berpotensi menghambat kegiatan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Koalisi menilai penggunaan instrumen perbankan dalam situasi tersebut harus diawasi secara ketat agar kewenangan penegakan hukum tidak digunakan untuk membatasi hak-hak warga secara sewenang-wenang.
Kepercayaan terhadap Bank
Selain aspek hukum, koalisi menilai kasus tersebut menyentuh persoalan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Nasabah, menurut mereka, menempatkan dana di bank dengan harapan dana tersebut dikelola secara aman dan akses terhadapnya dibatasi hanya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Koalisi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi tersebut berlaku sejak 22 Desember 2023 dan ditujukan untuk memperkuat sistem pelindungan konsumen serta pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan.
Karena itu, koalisi meminta bank memastikan setiap permintaan pemblokiran berasal dari pihak yang berwenang dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Enam Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi masyarakat sipil meminta:
1. Bank Mandiri membuka kembali rekening Supriyono apabila tidak terdapat dasar hukum serta izin atau persetujuan pengadilan yang sah.
2. Bank Mandiri dan aparat terkait menjelaskan dasar pemblokiran, termasuk institusi yang meminta, perkara yang menjadi dasar, serta hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana.
3. Bank Mandiri bertanggung jawab atas kerugian yang timbul apabila ditemukan pelanggaran dan memperbaiki prosedur internal terkait pemblokiran rekening.
4. OJK melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri dan memastikan hak nasabah terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Komnas HAM dan Ombudsman RI menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak warga.
6. DPR RI meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, dan aparat yang mengajukan pemblokiran.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dua kepentingan sekaligus, yakni kewenangan aparat dalam melakukan pemblokiran rekening dalam proses hukum dan perlindungan hak nasabah atas dananya. Hingga kini, penjelasan mengenai dasar hukum spesifik pemblokiran rekening Supriyono masih menjadi poin yang didesak koalisi untuk dibuka kepada publik.
