Jakarta (iddaily.net) –Koalisi masyarakat sipil melayangkan kritik keras terhadap pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) yang dilakukan bertepatan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada 12 Juni 2026.
Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait penggunaan instrumen pertahanan negara dalam konteks pengamanan situasi domestik yang masih berada dalam kondisi damai.
Sorotan publik menguat setelah Kementerian Pertahanan (Kemhan) menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di lingkungan Kemhan pada 12 Juni 2026.
Koalisi menilai keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak tepat karena dilakukan bersamaan dengan berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa.
Dalam pandangan mereka, penggunaan unsur militer dalam menghadapi aksi penyampaian pendapat di muka umum seharusnya menjadi pilihan terakhir dan hanya dilakukan apabila seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu mengendalikan situasi.
Menurut koalisi, keberadaan Komponen Cadangan dalam sistem pertahanan negara pada dasarnya dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama pertahanan ketika negara menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa.
Karena itu, pengerahan Komcad harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, serta memiliki dasar ancaman yang jelas dan terukur.
Mereka mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, setiap penggunaan instrumen pertahanan wajib tunduk pada prinsip supremasi sipil, transparansi, dan akuntabilitas.
Kekhawatiran muncul apabila Komcad dapat dimobilisasi berdasarkan pertimbangan administratif atau politik tanpa adanya parameter ancaman yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Koalisi juga mempertanyakan urgensi mobilisasi tersebut karena Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi perang maupun menghadapi ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
Dalam regulasi tersebut, ancaman yang dimaksud mencakup agresi militer, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.
Tidak adanya penjelasan resmi mengenai bentuk ancaman yang melatarbelakangi apel siaga dan pengerahan Komcad memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebutuhan mobilisasi tersebut.
Koalisi menegaskan bahwa TNI merupakan komponen utama pertahanan negara, sementara Kepolisian Republik Indonesia memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, mereka mempertanyakan alasan pengerahan Komcad apabila kedua institusi tersebut masih dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai mandat masing-masing.
Lebih jauh, koalisi menilai mobilisasi Komcad yang dilakukan pada 12 Juni 2026 berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam UU PSDN.
Mereka merujuk Pasal 63 ayat (1) yang menyatakan mobilisasi hanya dapat dilakukan apabila seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Selain itu, Pasal 63 ayat (2) mengatur bahwa mobilisasi harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dinyatakan oleh Presiden.
Atas dasar itu, koalisi berpendapat bahwa pengerahan Komcad dalam situasi damai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola kewenangan negara.
Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga mekanisme konstitusional terkait penggunaan kekuatan pertahanan, mengingat Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945.
Selain aspek hukum, koalisi menyoroti risiko sosial dari pengerahan Komcad dalam momentum demonstrasi mahasiswa.
Komcad terdiri dari warga sipil yang dalam kesehariannya menjalankan profesi di berbagai sektor, termasuk sebagai ASN.
Karena itu, keterlibatan mereka dalam situasi yang beririsan dengan aksi unjuk rasa dinilai berpotensi menimbulkan gesekan antarkelompok masyarakat sipil.
Koalisi menilai penggunaan TNI dan Komcad dalam konteks demonstrasi mahasiswa dapat menimbulkan persepsi bahwa kritik publik dipandang sebagai ancaman keamanan atau bahkan ancaman pertahanan negara.
Padahal, dalam sistem demokrasi, penyampaian aspirasi dan kritik masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah dan Kementerian Pertahanan terkait dasar hukum, tujuan, serta urgensi pelaksanaan Apel Siaga Komcad yang dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan instrumen pertahanan tetap berada dalam koridor hukum, demokrasi, dan prinsip supremasi sipil.