Jakarta (iddaily.net) – Catalyst Policy Works menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 memberikan kepastian hukum terkait perlindungan hak konsumen dalam layanan telekomunikasi.
Menurut lembaga tersebut, putusan itu tidak melarang seluruh skema kuota internet hangus, melainkan mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan telekomunikasi, termasuk paket data internet, harus berlandaskan prinsip perlindungan konsumen, kepastian hukum, serta keadilan tarif.
Catalyst menjelaskan, substansi putusan tersebut adalah kewajiban operator telekomunikasi untuk menyediakan alternatif layanan bagi pelanggan, bukan mewajibkan semua paket internet menggunakan sistem rollover atau akumulasi kuota.
MK Beri Ruang Beragam Layanan
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan perlindungan konsumen tidak harus diwujudkan melalui satu model layanan yang seragam.
Operator tetap dapat menawarkan paket rollover, paket non-rollover, maupun inovasi layanan lain selama memberikan pilihan yang jelas dan adil kepada pelanggan.
Putusan itu juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, bersifat **konstitusional bersyarat (conditionally constitutional)**.
Artinya, tarif layanan telekomunikasi tetap ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditentukan pemerintah, disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Operator Menyediakan Rollover
Catalyst mencatat bahwa pada praktiknya seluruh operator seluler di Indonesia telah menyediakan paket rollover sebagai salah satu pilihan produk.
Karena itu, putusan MK dinilai semakin memperkuat kepastian hukum agar pilihan tersebut tetap tersedia serta dikomunikasikan secara transparan kepada pelanggan.
Menurut Catalyst, konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, hingga mekanisme penggunaan sisa kuota sehingga dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Keseimbangan Perlindungan Konsumen
Catalyst juga mengingatkan bahwa keberadaan paket rollover dan non-rollover perlu dipertahankan secara seimbang.
Apabila seluruh paket internet diwajibkan menggunakan sistem rollover tanpa batasan yang proporsional, operator berpotensi menghadapi peningkatan kebutuhan kapasitas jaringan akibat akumulasi sisa kuota pelanggan.
Kondisi tersebut akan mendorong kebutuhan investasi baru, baik melalui penambahan spektrum frekuensi maupun pembangunan infrastruktur jaringan.
Di sisi lain, apabila kapasitas jaringan tidak ditingkatkan, kualitas layanan dikhawatirkan menurun akibat meningkatnya kepadatan trafik data.
Karena itu, Catalyst menilai implementasi putusan MK harus tetap memperhatikan keterjangkauan tarif sekaligus menjaga kualitas layanan telekomunikasi.
Komdigi Susun Aturan Turunan
Sebagai tindak lanjut putusan MK, Catalyst mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menyusun regulasi pelaksana yang mengatur implementasi secara proporsional.
Menurut lembaga tersebut, operator perlu diwajibkan menyediakan pilihan paket rollover yang nyata, sementara paket non-rollover tetap dapat dipasarkan sepanjang disertai informasi yang transparan, notifikasi yang memadai, serta perlindungan konsumen yang jelas.
Pendekatan tersebut dinilai memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih layanan sesuai kebutuhan sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi.
Kuota Internet Miliki Nilai Ekonomi
Catalyst menekankan bahwa pertimbangan hukum MK juga mengakui kuota internet yang telah dibeli konsumen memiliki nilai ekonomi.
Karena itu, sisa kuota merupakan bagian dari manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan dan perlu mendapatkan perlindungan.
Menurut Catalyst, putusan MK memperkuat hak konsumen untuk memperoleh layanan telekomunikasi yang adil, transparan, serta tidak merugikan pengguna.
Konsumen juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai masa aktif paket, perlakuan terhadap sisa kuota, hingga berbagai pilihan layanan yang tersedia.
Perkuat Perlindungan Konsumen
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menyebut putusan MK menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.
Menurutnya, pemerintah, regulator, dan penyelenggara layanan perlu memastikan implementasi putusan dilakukan secara proporsional sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi.
Lima Rekomendasi
Sebagai tindak lanjut putusan MK, Catalyst Policy Works mengajukan lima rekomendasi utama:
1. Pemerintah dan regulator segera menerbitkan atau merevisi aturan pelaksana mengenai formula tarif, perlindungan sisa kuota, standar informasi paket, mekanisme pengawasan operator, serta tenggat implementasi yang jelas.
2. Menetapkan standar minimum perlindungan sisa kuota, termasuk transparansi informasi, mekanisme perpanjangan atau akumulasi kuota, biaya tambahan yang wajar, hingga sistem pengaduan konsumen.
3. Operator telekomunikasi melakukan evaluasi terhadap desain produk dan layanan agar selaras dengan Putusan MK serta regulasi pelaksana yang akan diterbitkan pemerintah.
4. Operator memperbarui syarat dan ketentuan layanan, materi promosi, aplikasi pelanggan, serta kanal pengaduan agar informasi mengenai masa aktif paket dan sisa kuota lebih mudah dipahami masyarakat.
5. Pemerintah bersama operator meningkatkan literasi digital masyarakat mengenai hak atas sisa kuota, pilihan layanan yang tersedia, mekanisme pengaduan, serta bentuk pemulihan apabila konsumen mengalami kerugian.
Catalyst menegaskan bahwa implementasi Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 perlu dilakukan secara terbuka, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik agar perlindungan terhadap sisa kuota internet menjadi bagian dari standar minimum layanan telekomunikasi yang adil, akuntabel, dan mudah diawasi.
