Jakarta (iddaily.net) –Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah menghentikan rencana pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) TNI dan seluruh agenda perluasan komando teritorial.
Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas dalam sistem pertahanan negara serta berpotensi mengancam demokrasi, supremasi sipil, hingga perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Desakan itu disampaikan menyusul munculnya penolakan pembangunan BTP di sejumlah daerah.
Di antaranya di Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Penolakan warga dipicu sengketa lahan yang selama ini dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Selain itu, rencana pembangunan BTP juga memicu konflik dengan masyarakat adat terkait hak ulayat, termasuk di Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, serta Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.
MENGABURKAN BATASAN
Dalam pernyataan sikap yang dirilis di Jakarta, Kamis (3/7/2026), koalisi menilai pembentukan BTP bukan sekadar kebijakan internal organisasi TNI.
Kebijakan tersebut dipandang sebagai pilihan politik pertahanan yang memiliki konsekuensi luas terhadap tata kelola negara, relasi sipil-militer, hingga arah demokrasi Indonesia pascareformasi.
Menurut koalisi, perluasan satuan teritorial yang diberi mandat mendukung pembangunan berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dengan kewenangan pemerintahan sipil.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka ruang intervensi militer dalam urusan sipil yang seharusnya berada di bawah kontrol pemerintah sipil.
Koalisi juga mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menegaskan TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan serta keutuhan wilayah Indonesia.
Atas dasar itu, peran TNI seharusnya tetap berfokus pada fungsi pertahanan, bukan menjadi instrumen utama pembangunan di tingkat lokal.
Selain mengacu pada konstitusi, koalisi menilai pembentukan BTP juga harus dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menegaskan profesionalisme TNI harus dijalankan dengan menjunjung demokrasi, supremasi sipil, penghormatan HAM, serta ketentuan hukum nasional maupun internasional.
Koalisi berpandangan penambahan struktur komando teritorial hingga tingkat lokal justru berpotensi menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara.
Di sisi lain, penguatan struktur tersebut dinilai membuka peluang politisasi militer, pengawasan sosial oleh aparat bersenjata, hingga pemanfaatan jaringan teritorial untuk kepentingan politik praktis.
Dalam aspek pertahanan, koalisi menilai perluasan BTP tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Alasannya, OMSP merupakan tugas yang bersifat sementara, dilaksanakan berdasarkan keputusan politik negara, dan berada di bawah pengawasan sipil.
Karena itu, pembentukan organisasi permanen melalui BTP dianggap tidak sejalan dengan prinsip OMSP.
DWI FUNGSI
Koalisi juga mengingatkan bahwa perluasan komando teritorial berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang pernah menjadi bagian dari sistem politik pada masa lalu.
Kehadiran aparat militer secara permanen dalam urusan pembangunan dinilai dapat mempersempit ruang kebebasan sipil serta menimbulkan efek gentar bagi masyarakat, organisasi sipil, mahasiswa, jurnalis, petani, buruh, hingga masyarakat adat dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara.
Dalam konteks konflik agraria, keberadaan struktur teritorial yang semakin luas juga dinilai berisiko meningkatkan intimidasi, kriminalisasi, penggusuran paksa, pembatasan akses informasi, serta kekerasan terhadap masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.
Pendekatan pembangunan berbasis militer dikhawatirkan melemahkan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan atau *free, prior and informed consent* (FPIC), khususnya bagi masyarakat adat.
Koalisi turut menyoroti dampak anggaran apabila pembentukan BTP tetap dilanjutkan.
Penambahan batalyon dan komando teritorial diperkirakan akan meningkatkan belanja rutin sektor pertahanan, mulai dari operasional hingga kebutuhan personel.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), peningkatan profesionalisme, serta kesejahteraan prajurit.
MELEMAHKAN REFORMASI
Atas berbagai pertimbangan tersebut, koalisi menegaskan bahwa pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan bukan solusi atas tantangan pembangunan maupun kebutuhan pertahanan nasional.
Sebaliknya, kebijakan itu dinilai berpotensi melemahkan reformasi TNI, menggerus supremasi sipil, memperbesar risiko pelanggaran HAM, dan memperburuk kualitas demokrasi.
Melalui pernyataan sikapnya, koalisi mendesak Presiden, DPR, Kementerian Pertahanan, dan Panglima TNI segera menghentikan pembentukan BTP serta memberlakukan moratorium terhadap seluruh penambahan struktur komando teritorial baru.
Selain itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dasar hukum, kebutuhan operasional, anggaran, dampak HAM, dampak lingkungan, serta konsekuensi sosial dari kebijakan tersebut.
DPR juga didorong memperkuat fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan pemerintah dan Panglima TNI mengenai urgensi pembentukan BTP.
Koalisi turut meminta pemerintah memastikan setiap pelibatan TNI dalam OMSP tetap berada di bawah keputusan politik negara, memiliki mandat yang jelas, dibatasi waktu pelaksanaannya, serta diawasi secara sipil dan yudisial.
Di sisi lain, pemerintah diminta menghentikan pendekatan militeristik dalam penyelesaian konflik agraria, pengamanan proyek pembangunan, maupun penanganan aksi protes masyarakat.
Reformasi TNI juga didorong tetap berfokus pada restrukturisasi komando teritorial, peningkatan profesionalisme, transparansi anggaran, akuntabilitas pelanggaran HAM, serta pemisahan tegas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil.
Koalisi juga meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, dan lembaga pengawas lainnya melakukan pemantauan independen terhadap dampak pembangunan fasilitas militer terhadap hak-hak warga negara.
Perlindungan terhadap masyarakat adat, petani, pembela HAM, jurnalis, mahasiswa, dan warga yang menyampaikan kritik terhadap pembangunan fasilitas militer juga dinilai harus menjadi perhatian pemerintah.
