Tangerang (iddaily.net) –Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi. Selain fokus pada upaya pemadaman, pemerintah juga memprioritaskan perlindungan masyarakat yang terdampak asap serta pemantauan kualitas lingkungan di sekitar lokasi.
Dalam pernyataan resminya pada Kamis (2/7/2026), KLH/BPLH menyampaikan keprihatinan atas kebakaran yang terjadi sejak Selasa (30/6/2026). Kementerian telah mengirim tim teknis ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan, mengawal proses mitigasi, sekaligus memastikan seluruh penanganan berlangsung sesuai prosedur keselamatan.
Atas arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, jajaran deputi yang membidangi penegakan hukum lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya beracun turun langsung ke lokasi. Kehadiran mereka bertujuan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026. Penetapan status tersebut menjadi dasar percepatan penanganan kebakaran yang hingga kini masih berlangsung.
Operasi pemadaman dilakukan melalui dua jalur. Di darat, petugas pemadam kebakaran Kabupaten Tangerang terus berupaya mengendalikan api, sementara dari udara BNPB mengerahkan helikopter untuk melakukan water bombing. Pemerintah juga telah mempertimbangkan operasi modifikasi cuaca atau hujan buatan, namun pelaksanaannya masih terkendala karena kondisi awan belum memenuhi persyaratan teknis.
Untuk memperkuat operasi di lapangan, Kementerian Kehutanan mengerahkan 30 personel Manggala Agni yang berasal dari Seksi I Karhut Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Tim tersebut dilengkapi peralatan khusus guna membantu proses pemadaman pada titik-titik api yang sulit dijangkau.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat langkah perlindungan terhadap masyarakat. Sebanyak 32 kepala keluarga telah dievakuasi ke lokasi yang lebih aman sebagai antisipasi dampak asap. Tim kesehatan disiagakan untuk memberikan layanan medis serta membagikan masker kepada warga. KLH/BPLH turut menyerahkan 100 paket masker debu dan asap kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Pemantauan kualitas udara menjadi perhatian utama selama proses penanganan berlangsung. Berdasarkan hasil pengukuran KLH/BPLH, konsentrasi partikulat halus PM2,5 di sekitar lokasi tercatat melebihi 1.000 mikrogram per meter kubik (µg/m³), atau berada pada kategori berbahaya. Kondisi tersebut mendorong pembatasan akses di sejumlah area demi mengurangi risiko paparan terhadap masyarakat dan petugas.
KLH/BPLH menyebut dugaan sementara penyebab kebakaran berkaitan dengan kondisi cuaca panas yang memicu munculnya titik api pada timbunan sampah sebelum akhirnya meluas. Tingginya gunungan sampah yang diperkirakan mencapai 20 hingga 30 meter membuat proses pemadaman menjadi lebih kompleks dan membutuhkan penanganan khusus. Adapun penyebab pasti kebakaran akan dipastikan setelah kondisi darurat berhasil dikendalikan dan proses investigasi dapat dilakukan secara menyeluruh.
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di berbagai daerah, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran di lokasi pengelolaan sampah.
KLH/BPLH menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan hingga kebakaran berhasil dipadamkan sepenuhnya. Pemerintah juga memastikan langkah penanganan tidak hanya berfokus pada pengendalian api, tetapi juga perlindungan kesehatan masyarakat, pemulihan kualitas lingkungan, serta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan TPA guna mencegah insiden serupa di masa mendatang.
