Iddaily Mobile | Dari Anda Untuk Publik
Youtube Pilihan Iddaily: Pati berani!
       

12 Maret 2010

Shutter Island, Tegang, Rumit, tapi Asyik

Jojo Raharjo

Leonardo di Caprio is back. Itulah topik rubrik film ID Daily kali ini membahas lakon aktor ganteng itu yang kembali berduet dengan sutradara Martin Scorsese. Saat ini, Shutter Island” masih tayang di gedung-gedung bioskop di Jakarta maupun kota besar lainnya.

Shutter Island mengambil setting seorang pria yang diduga menghabisi isteri dan ketiga anaknya, diadaptasi dari novel tahun 2003 dengan judul sama karangan Dennis Lehane. Film ini menampilkan kisah Teddy Daniels yang diperankan oleh Leo Di Caprio dan partnernya Chuck Aule yang dimainkan Mark Ruffalo. Dua anggota U.S. Marshal itu menyelidiki hilangnya seorang pembunuh, Pada 1954, setelah kabur dari rumah sakit dan diduga bersembunyi di sebuah pulau terpencil. Mereka mengalami masalah ketika angin topan menghantam tempat itu dan kemudian terjebak dalam kerusuhan yang dilakukan oleh para narapidana.

Film ini cukup menegangkan dan bisa membuat kamu tidak berkedip dari awal sampai akhir. Hanya saja, memang butuh ketelitian dan kecermatan untuk memahami alur ceritanya yang berliku. Sebagaimana duet Leo dan sutradara Martin Scorsese sebelumnya, Shutter Island juga diharapkan meraup sukses.

Shutter Island merupakan film keempat hasil kolaborasi sutradara Martin Scorsese dan artis Leonardo Di Caprio yang sukses meluncur mulus ke puncak box office Maret ini. Sebelumnya, Martin dan Leo sudah merilis Gangs of New York, The Aviator , dan The Departed. Film-film itu pun sukses secara prestasi maupun komersil. “Shutter Island", film yang dirilis Paramount untuk musim gugur sampai musim dingin ini, memuncaki tangga film Amerika Serikat dengan meraih keuntungan 40,2 juta dollar AS.

Setelah pemutaran perdana Shutter Island di Djakarta Theater beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan Muti Siahaan, pengamat film yang juga wartawati majalah Kawanku Muti mengakui, butuh konsentrasi tersendiri untuk mengikuti alur cerita film Shutter Island. “Ceritanya seperti main game ya. Tergantung otak kita menginterpretasikannya seperti apa, ya itulah yang terjadi. Seperti tokoh utama yang diperankan Leo ini, sebenarnya dia punya pikiran dan dunia sendiri yang berbeda dengan dunia yang dilihat orang lain,” kata Muti.

Muti Siahaan mengakui, kekompakan antara sutradara dan seorang aktor utama memegang kunci sukses film ini. ”Mungkin karena mereka pernah bekerjasama beberapa kali jadi klik nya ketemu. Leo pun jadi tahu bagaimana karakter yang diinginkan Martin Scorsese, yang memang terkenal kuat kalau bikin karakter,” ungkapnya.

Itulah, kisah film “Shutter Island”.yang menyadarkan kita betapa pentingnya keluarga dan kasih sayang di antara hidup yang kadang terasa begitu keras. Masih penasaran? Tonton saja langsung filmnya di bioskop kesayangan kamu.

| republish | Please Send Email to: [email protected] |

Langkah Andi-Velix Temui Megawati

Press Release

Langkah politik dua staf khusus presiden.

Dua staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni, Staf Khusus Bidang Bencana Alam dan Bantuan Sosial Andi Arief dan Staf Khusus Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai, berencana menemui Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Rencana pertemuan itu digagas untuk memberi paparan tentang berbagai kasus dugaan kejahatan yang dilakukan sejumlah pihak terkait L/C fiktif atau bodong di Bank Century.

"Ibu Megawati adalah tokoh yang selalu mengedepankan supremasi hukum. Karena itu, kami ingin memaparkan apa yang terjadi terkait dengan dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan sejumlah orang di Bank Century, khususnya terkait masalah LC bodong," ujarnya Ak Supriyanto, Asisten Staf Khusus Presiden.

Supriyanto menuturkan, Andi Arief dan Velix Wanggai masih berkomunikasi dengan tokoh-tokoh PDI Perjuangan, untuk mencari momen terbaik untuk pertemuan tersebut. Sebab, saat ini Ibu Mega masih sibuk menghadiri berbagai konferensi daerah menjelang Kongres PDI Perjuangan di Bali.

“Rencana pertemuan sama sekali tidak dimaksudkan untuk mempolitisasi isu Century, dan tidak ada agenda lain kecuali memaparkan kasus-kasus dugaan kejahatan L/C bodong yang terjadi di Bank Century. Sehingga, Ibu Mega mendapatkan perimbangan informasi dalam kaitan kasus Bank Century," katanya.

| republish | Please Send Email to: [email protected] |

11 Maret 2010

Ketua SP Suara Pembaruan Menang di PHI.

Press Release

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta memutuskan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Media Interaksi Utama terhadap Ketua Serikat Pekerja Suara Pembaruan, Budi Laksono, tidak sah dan batal demi hukum.

Hubungan kerja antara PT MIU dengan Budi Laksono dinyatakan belum putus, sehingga yang bersangkutan harus dipekerjakan kembali seperti semula sebagai wartawan Pembaruan.

“Tindakan PHK tidak sah secara hukum,” ungkap Ketua Majelis Hakim Sapawi SH didampingi dua hakim anggota dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan di Jakarta, Kamis (11/3).

Sapawi menyebutkan, PHK yang diajukan bertentangan dengan Pasal 168 Ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menilai, undangan pertemuan yang dilayangkan oleh PT MIU dan dihadiri oleh Budi Laksono pada 24 Februari 2009 tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan Pasal 168 Ayat (1) UU No.13 Tahun 2003. Sebab, pada waktu yang bersamaan, PT MIU justru memberikan surat PHK yang telah dipersiapkan sejak 23 Februari 2009.

“Pertemuan tanggal 24 Februari baru bisa disebut sebagai pelaksanaan Pasal 168 Ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 apabila pada saat itu tergugat rekonvensi (PT MIU) memerintahkan penggugat rekonvensi (Budi Laksono) untuk bekerja sebagaimana mestinya,” ungkap Sapawi.

Mengingat tindakan PHK tidak sah secara hukum, maka mengacu Pasal 151 Ayat (3) jo Pasal 155 Ayat (1) UU No.13 Tahun 2003, surat PHK No.01/Kpts/Dir/SDM/PHK/MIU/09 Tanggal 23 Februari 2009 dinyatakan batal demi hukum. Atas keputusan ini, Majelis Hakim menghukum PT MIU agar mempekerjakan kembali Budi Laksono sebagai wartawan.

“Hubungan kerja antara penggugat (Budi Laksono) dan tergugat (PT MIU) belum putus. Maka, PT MIU harus memanggil dan mempekerjakan kembali Budi Laksono seperti semula sebagai wartawan Suara Pembaruan,” tegas Sapawi.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum PT MIU agar membayar gaji Budi Laksono sejak bulan Maret 2009 disertai membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000 per hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Upah penggugat (Budi Laksono) harus dibayar sejak bulan Maret 2009 sampai keputusan ini berkekuatan hukum tetap. PT MIU juga harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000 per hari untuk setiap kelalaiannya sejak keputusan hukum tersebut berkekuatan hukum tetap,” kata Sapawi menandaskan.

Ketua Divisi Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pers, Sholeh Ali, sebagai kuasa hokum Budi menyambut baik putusan Majelis Hakim. Ia juga berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan media massa agar tidak sewenang-wenang memecat karyawannya. “Apalagi karyawan tersebut aktif di Serikat Pekerja,” kata Ali.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Budi Laksono mengaku lega. Selama ini, pimpinan PT MIU selalu sesumbar bahwa perusahaan tidak bisa dikalahkan karena memiliki banyak uang. “Ternyata masih ada keadilan di negeri ini yang tidak bisa dibeli. Putusan ini mematahkan arogansi perusahaan,” ujar Budi.