Jakarta (iddaily.net) –Dalam persidangan terhadap empat orang terdakwa kasus penyiraman air keras Sdr Andrie Yunus dalam Perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 pada Peradilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer II-07 Jakarta membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.
Oditurat Militer II-07 menuntut empat orang terdakwa hukuman pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan serta meminta majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti materil dan mengalihkannya barang bukti kepada terdakwa terkait serangan air keras terhadap Andrie Yunus. Terhadap hal tersebut kami berpendapat sebagai berikut:
Pertama, TAUD telah menduga akan adanya tuntutan atau bahkan vonis ringan terhadap empat terdakwa kasus serangan air keras atas Andrie Yunus.
Para terdakwa hanya dituntut pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atas kejahatan keji yang mengancam nyawa dan melukai korban secara permanen.
Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat dan sayangnya stigma ini yang terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri yang terlibat kejahatan serius terhadap warga sipil.
Berulang kali publik menyaksikan pola tuntutan dan vonis ringan terhadap prajurit TNI terjadi dalam forum peradilan militer.
Sebelumnya, kondisi impunitas ini juga dipertontonkan dalam persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan memperkuat vonis anggota TNI, Sertu Riza Pahlevi, yang menganiaya anak SMP berusia 15 tahun hingga meninggal.
Riza tetap hanya dihukum 10 bulan penjara, sesuai vonis Pengadilan Militer 1-02 Medan 20 Oktober 2025.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa peradilan militer lebih berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap prajurit TNI daripada sebagai instrumen penegakan hukum yang independen, akuntabel dan imparsial.
Lebih jauh lagi, kondisi ini kontradiktif dengan klaim Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bahwa peradilan militer memiliki standar penegakan hukum yang tinggi.
Apabila peradilan militer benar-benar mencerminkan hal tersebut, maka yang terlihat seharusnya adalah proses yang independen, transparan dan menghasilkan tuntutan yang proporsional terhadap tindak pidana yang dilakukan bukan justru memperkuat keraguan publik terhadap komitmen penegakan hukum di lingkungan militer.
Itulah sebabnya kami sedari awal mendukung penuh sikap Andrie Yunus yang sudah tegas menolak yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili kasus serangan terhadap dirinya.
Apalagi kan dalam perkara ini, baik terdakwa, oditur militer, dan majelis hakim berada dalam institusi yang sama, yaitu TNI.
Kedua, tidak adanya tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan atau pemberhentian dari dinas militer semakin menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen institusi TNI dalam menindak anggotanya yang terlibat tindak pidana.
Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya masih bekerja terhadap perkara ini.
Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindakan personal, melainkan memiliki keterkaitan dengan relasi dan kepentingan yang lebih luas yang ditunjukan melalui adanya tindakan institusi yang terencana yang dilindungi oleh sistem hukum peradilan militer yang rentan terhadap konflik kepentingan.
Ketiga, tuntutan ringan terhadap para terdakwa merupakan bukti bahwa peradilan militer adalah benalu bagi reformasi peradilan (kekuasaan kehakiman) yang telah menjadi agenda Mahkamah Agung yang diperjuangkan sejak tahun 1998.
Sistem peradilan militer kami pandang rentan terhadap konflik kepentingan, tidak profesional, serta menjauhi nilai keadilan dalam masyarakat.
TAUD juga telah mengadukan Hakim Peradilan Militer kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait dengan berbagai sikap di pengadilan yang sangat tidak mencerminkan marwah kekuasaan kehakiman.
TAUD memandang penting untuk segera melakukan reformasi terhadap peradilan militer, terutama pembatasan yurisdiksi.
Politik hukum pasca reformasi, yaitu dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 65 UU 34/2004 tentang TNI telah mengatur yurisdiksi peradilan militer seharusnya hanya pada tindak pidana militer, bukan terhadap seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI harus diadili dalam peradilan umum.
Tuntutan ringan kepada para terdakwa ini semakin menunjukkan urgensi bagi reformasi peradilan militer dengan segera merevisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.
Keempat, TAUD menyesalkan tuntutan Oditur MIliter yang meminta hakim agar barang bukti materiil dalam serangan terhadap AY agar dimusnahkan dan sebagiannya seperti tumbler dikembalikan pada terdakwa II.
Tuntutan ini tentu akan berdampak terhadap penegakan hukum yang selama ini belum tuntas.
Terlebih berdasarkan perkara praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 2 Juni 2026 yang memerintahkan Polda Metro Jaya agar melanjutkan penyidikan dalam kasus Andrie Yunus.
Ketiadaan bukti materil yang sebelumnya oleh Polda Metro Jaya telah dikuasai namun diserahkan kepada Puspom TNI hingga diajukan oleh Oditur Militer dalam Pengadilan Militer Jakarta akan menghambat penyidikan yang diperintahkan hakim prapid tersebut.
Lebih mendasar dari itu, pemusnahan barang bukti maupun pengalihan barang bukti ke terdakwa akan mengaburkan fakta dan mempertebal impunitas yang merugikan Andrie Yunus untuk segera mendapatkan fakta menyeluruh serta kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum kasusnya.
Perkara ini semakin menunjukkan problem mendasar peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum.
Ketika tindak pidana umum yang menimbulkan korban sipil tetap diproses dalam yurisdiksi militer dan berujung pada tuntutan yang jauh dari rasa keadilan masyarakat, sulit dipandang sebagai mekanisme akuntabilitas yang independen dan imparsial.
Kondisi ini semakin menegaskan bahwa peradilan militer tidak layak menjadi forum penyelesaian tindak pidana umum dan menunjukan urgensi mendesak adanya reformasi sektor keamanan yang menyeluruh.
Oleh karena itu, TAUD mendesak:
1. Presiden Republik Indonesia mengeluarkan instruksi tegas kepada Kapolri untuk membuka ruang investigasi yang menyeluruh dan tidak berhenti terhadap 4 (empat) pelaku saat ini dan menjamin barang bukti tidak dimusnahkan oleh Oditur dan hakim militer serta tidak dialihkan ke terdakwa agar penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya tidak terhambat. Presiden juga perlu segera mendesak revisi terhadap UU Peradilan Militer untuk mengakomodir yurisdiksi peradilan umum terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI. Dalam situasi ini, kami juga mendesak perlunya proses investigasi independen dengan melakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) termasuk untuk melakukan proses perbaikan tata kelola militer yang selama ini menjadi keresahan masyarakat.
2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan memastikan penegakan hukum kasus Andrie Yunus berlangsung secara profesional, terbuka, akuntabel dan cepat agar korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Ketua DPR RI sebagai lembaga legislatif juga perlu segera mendesak revisi terhadap UU Peradilan Militer untuk mengakomodir yurisdiksi peradilan umum terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI. Kami juga mendorong Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Pertahanan dan juga TNI untuk mengambil inisiasi pembahasan dalam proses revisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Proses pembahasan revisi peraturan tersebut perlu segera dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
3. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial RI untuk segera memproses aduan yang telah disampaikan oleh TAUD terkait dugaan pelanggaran etik dan mengevaluasi perilaku hakim dalam perkara ini guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip independensi, imparsialitas, dan keterbukaan, serta tidak mencederai rasa keadilan publik.
4. Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atau penyidikan secara menyeluruh termasuk dengan segera menetapkan tersangka dan segera meminta seluruh barang bukti yang dipergunakan di peradilan militer. Polda Metro Jaya harus menjalankan investigasi sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL sebagai bentuk penghormatan hak korban.
