Jakarta (iddaily.net) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam dua peristiwa yang dinilai mengancam kebebasan pers, yakni dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Pulau Obi, Maluku Utara, serta pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut AJI, kedua kejadian tersebut terjadi di lokasi berbeda, tetapi memiliki persoalan yang sama, yakni adanya tekanan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas untuk memperoleh informasi yang menjadi hak publik.
Kasus pertama terjadi ketika sejumlah wartawan dari Konde.co, Project Multatuli, Bahalo Project, dan Tempo mengikuti program liputan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) di Pulau Obi pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026.
Tim jurnalis berencana meliput kondisi sosial, lingkungan, serta hak-hak masyarakat yang terdampak aktivitas industri nikel Harita Nickel di Desa Kawasi dan Desa Soligi.
Namun, sejak perjalanan menggunakan kapal dari Pelabuhan Jikotamo, para jurnalis telah menerima informasi bahwa identitas mereka, termasuk nama, foto, media asal, hingga agenda peliputan, telah tersebar kepada pihak lain.
AJI mengungkapkan, sejak saat itu dua orang tak dikenal diduga terus mengawasi rombongan hingga ke depan kamar di kapal sambil mempertanyakan tujuan kedatangan mereka ke Pulau Obi.
Situasi semakin memanas ketika rombongan tiba di Pelabuhan Ecovillage, Kawasi, pada malam 2 Juli 2026.
Puluhan orang disebut telah menunggu dan menolak kedatangan tim WALHI beserta para jurnalis.
Dalam keterangan AJI, aparat pemerintah desa bersama Kapolsek Obi bahkan meminta rombongan segera meninggalkan lokasi dan menawarkan pemulangan menggunakan kapal cepat.
Setelah melalui negosiasi, warga Desa Kawasi kemudian mengevakuasi rombongan menggunakan longboat menuju permukiman warga sehingga para jurnalis dapat bermalam di rumah penduduk.
Akibat situasi tersebut, agenda peliputan yang semula direncanakan berlangsung selama empat hari hanya dapat dilakukan selama satu hari.
Selama berada di Desa Kawasi hingga proses evakuasi menuju Pulau Bacan, para jurnalis juga mengaku mengalami pengawasan terhadap aktivitas mereka sehingga proses peliputan berlangsung dalam kondisi penuh tekanan.
Sementara itu, peristiwa kedua terjadi di Jakarta pada 17 Juli 2026 saat pengacara Hotman Paris Hutapea menggelar konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dalam sesi tanya jawab, Hotman mempertanyakan alasan penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin atau berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan video yang beredar, AJI menilai terjadi intimidasi verbal terhadap wartawan ketika Hotman merespons pertanyaan mengenai dasar hukum prosedur penetapan tersangka.
Dalam video tersebut, Hotman terlihat melontarkan ucapan bernada merendahkan, termasuk mempertanyakan kemampuan berpikir wartawan serta meminta wartawan menghentikan pertanyaan dengan kalimat “shut up”.
AJI menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kritis merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat.
Organisasi tersebut juga menilai kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berupa serangan fisik.
Ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, maupun tekanan verbal yang membuat jurnalis merasa takut atau terhambat menjalankan tugas juga termasuk bentuk kekerasan terhadap pers.
Menurut AJI, pandangan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan keselamatan jurnalis yang diakui dalam berbagai standar internasional mengenai kebebasan pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya.
AJI juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Perbedaan pendapat antara narasumber dan wartawan dinilai merupakan hal yang wajar, tetapi harus disampaikan secara santun tanpa intimidasi ataupun penghinaan.
Organisasi tersebut menilai ucapan yang merendahkan jurnalis berpotensi menimbulkan chilling effect, yakni kondisi ketika wartawan menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan atau diintimidasi.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat menurunkan kualitas informasi yang diterima masyarakat sekaligus melemahkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Atas dua peristiwa tersebut, AJI Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan. Organisasi itu mengecam dugaan intimidasi, pengawasan, pengerahan massa, serta upaya menghalangi peliputan isu lingkungan di Desa Kawasi, Pulau Obi.
AJI juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi tersebut dan memastikan keselamatan jurnalis maupun narasumber selama proses peliputan.
Selain itu, AJI meminta Hotman Paris Hutapea serta pihak-pihak yang berhadapan dengan media untuk menghentikan pola komunikasi yang merendahkan jurnalis dan mengedepankan dialog yang setara saat menghadapi pertanyaan kritis.
AJI turut mengajak aparat keamanan, figur publik, profesional hukum, organisasi profesi jurnalis, perusahaan media, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal setiap kasus intimidasi terhadap jurnalis agar tidak menjadi praktik yang dianggap lumrah dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
