Makkah (iddaily.net)-Setelah wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, lempar jumrah di Mina dan potong rambut atau tahallul, jemaah haji melakukan tawaf Ifadah.
Dalam sejarahnya, tawaf ini diajarkan langsung oleh Rasulullah Muhammad SAW.
Ifadah berarti mengalir atau bergerak, sebagai gambaran apa yang dilakukan rombongan jemaah haji yang akan bersama-sama melakukan tawaf dari Mina.
Untuk jemaah haji, tawaf Ifadah adalah wajib, karena bagian dari rukun haji.
Jika tidak dikerjakan, maka ibadah haji yang dilakukan dianggap tidak sah.
