Jakarta (iddaily.net) –Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat meminta DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tidak berhenti pada pengakuan formal terhadap keberadaan masyarakat adat.
Regulasi tersebut dinilai harus mampu menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini menghambat perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi antara Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Dalam pertemuan itu, koalisi menekankan pentingnya menghadirkan regulasi yang mampu mengatasi persoalan struktural yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Berbagai persoalan tersebut meliputi rumitnya mekanisme pengakuan masyarakat adat, tumpang tindih regulasi lintas sektor, belum adanya lembaga negara yang secara khusus menangani urusan masyarakat adat, hingga konflik agraria dan investasi yang masih kerap terjadi di wilayah adat.
Koalisi mengajukan tiga poin utama yang dinilai harus menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Pertama, penyederhanaan mekanisme pengakuan masyarakat adat.
Selama ini proses pengakuan masih bergantung pada prosedur administratif yang panjang dan berbeda di setiap daerah sehingga banyak komunitas adat belum memperoleh kepastian hukum sebagai subjek hukum.
Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya perlindungan atas wilayah adat, sumber daya alam, maupun hak konstitusional masyarakat adat.
Perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Abdon Nababan, menilai mekanisme pengakuan yang sederhana dan efektif merupakan fondasi utama agar masyarakat adat memperoleh kepastian hukum serta perlindungan negara atas hak-haknya.
Poin kedua yang didorong adalah pembentukan kelembagaan khusus yang memiliki mandat menangani urusan masyarakat adat secara nasional.
Koalisi mencatat saat ini terdapat sedikitnya 25 undang-undang dan 15 peraturan pemerintah yang mengatur masyarakat adat.
Namun, banyaknya regulasi tersebut belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan karena belum ada lembaga yang bertanggung jawab mengoordinasikan kebijakan, perlindungan, pemberdayaan, maupun penyelesaian konflik.
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, menilai kekosongan kelembagaan menjadi salah satu penyebab utama persoalan masyarakat adat terus berulang.
Karena itu, koalisi mengusulkan pembentukan komisi nasional atau badan non-kementerian yang memiliki kewenangan mengoordinasikan kebijakan lintas sektor sekaligus memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat berjalan efektif.
Usulan ketiga berkaitan dengan penguatan kedaulatan ekonomi masyarakat adat.
Koalisi menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak investasi, tetapi pelaksanaannya harus menghormati hak-hak masyarakat adat melalui penerapan prinsip *Free, Prior and Informed Consent* (FPIC) atau persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan sebelum kegiatan dilakukan di wilayah adat.
Menurut koalisi, mekanisme tersebut penting agar masyarakat adat menjadi subjek utama dalam setiap proses investasi yang berkaitan dengan wilayah adat.
Dengan demikian, hubungan antara pemerintah, investor, dan masyarakat adat dapat berlangsung secara setara serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Nasir Djamil menyampaikan bahwa pembahasan naskah akademik dan draf RUU Masyarakat Adat masih berlangsung di Panitia Kerja DPR RI.
Ia mengatakan DPR membuka ruang bagi organisasi masyarakat sipil untuk menyampaikan berbagai masukan, termasuk penyusunan draf alternatif yang memuat substansi prioritas untuk dipertahankan dalam proses legislasi.
Nasir juga menilai masyarakat adat memiliki posisi strategis dalam menjaga ketahanan wilayah, ketahanan pangan, serta kelestarian lingkungan.
Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat adat sejalan dengan upaya menjaga sumber daya alam dan aset bangsa, sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Ia juga menyoroti masih adanya anggapan bahwa masyarakat adat menghambat pembangunan ketika mempertahankan tanah leluhur.
Padahal, menurutnya, yang diperjuangkan masyarakat adat adalah perlindungan hak-hak yang diwariskan secara turun-temurun, bukan penolakan terhadap pembangunan maupun investasi.
Koalisi menambahkan bahwa berbagai praktik pengelolaan wilayah adat di Kalimantan, Papua, Kasepuhan Banten, dan sejumlah daerah lain menunjukkan masyarakat adat mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menghasilkan manfaat ekonomi dan memperkuat ketahanan pangan.
Menurut koalisi, kehadiran RUU Masyarakat Adat justru akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan investor.
Pengaturan yang jelas mengenai pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat diyakini dapat mengurangi potensi konflik agraria, menciptakan iklim investasi yang lebih bertanggung jawab, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Audiensi ditutup dengan komitmen untuk terus membangun komunikasi antara Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan berbagai fraksi di DPR RI selama pembahasan berlangsung.
Koalisi berharap DPR dapat segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini belum terselesaikan melalui regulasi sektoral.
