Jakarta (iddaily.net) – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tradisi yang hidup di tengah masyarakat Muslim, termasuk di Indonesia.
Setiap memasuki bulan Rabiul Awal, berbagai kegiatan digelar untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW, mulai dari pembacaan shalawat, pengajian, pembacaan sirah Nabi, hingga kegiatan sosial.
Namun, di balik tradisi tersebut terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum memperingati Maulid Nabi.
Ada ulama yang membolehkan, bahkan menilainya sebagai amalan yang baik, sementara sebagian ulama lainnya tidak menganjurkan karena tidak menemukan dalil khusus mengenai perayaan tersebut.
Perbedaan itu pada dasarnya berkaitan dengan cara ulama memahami dalil dan menetapkan hukum terhadap sebuah amalan yang tidak dilakukan secara khusus oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat.
Mayoritas Ulama Membolehkan Maulid Nabi
Dalam artikel “Mengenal Ragam Pendapat Ulama Tentang Peringatan Maulid Nabi” yang diterbitkan NU Online Jombang pada 23 Agustus 2026, disebutkan bahwa mayoritas ulama dari empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, membolehkan peringatan Maulid Nabi, bahkan sebagian menilainya sebagai amalan yang sunnah.
NU Online mengutip sejumlah pendapat ulama klasik mengenai hal tersebut.
Salah satunya Imam Jalaluddin As-Suyuthi dari mazhab Syafi’i yang memandang Maulid sebagai bid’ah hasanah, karena di dalamnya terdapat unsur mengagungkan Nabi Muhammad SAW serta menunjukkan kegembiraan atas kelahiran beliau.
Pendapat serupa juga dikaitkan dengan sejumlah ulama dari mazhab lain.
Syekh Ahmad Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi, misalnya, memasukkan pelaksanaan Maulid Nabi sebagai salah satu bentuk bid’ah yang terpuji.
Sementara Syekh Ibnul Haj dari mazhab Maliki menekankan pentingnya memperbanyak ibadah dan amal kebaikan pada momentum kelahiran Nabi sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT.
Dengan pandangan tersebut, peringatan Maulid tidak dipandang sebagai ibadah baru yang berdiri sendiri, melainkan sebagai momentum untuk mengisi waktu dengan berbagai amal yang pada dasarnya telah memiliki landasan, seperti membaca Al-Qur’an, bershalawat, bersedekah, berdzikir, membaca kisah Nabi, dan mengikuti pengajian.
Ada Ulama yang Tidak Membolehkan
Di sisi lain, NU Online juga mencatat adanya ulama yang tidak membolehkan peringatan Maulid Nabi.
Salah satunya adalah Syekh Tajuddin Al-Fakihani dari kalangan ulama mazhab Maliki.
Ia berpendapat bahwa tidak terdapat dasar khusus dalam Al-Qur’an maupun hadis mengenai peringatan Maulid Nabi sehingga menurutnya perayaan tersebut termasuk bid’ah.
Pandangan ini berangkat dari prinsip bahwa ibadah yang ditetapkan secara khusus membutuhkan dalil.
Karena Nabi Muhammad SAW dan para sahabat tidak pernah menyelenggarakan peringatan kelahiran Nabi dalam bentuk acara tahunan seperti yang dikenal masyarakat sekarang, sebagian ulama memilih untuk tidak menetapkannya sebagai amalan keagamaan.
Karena itu, perbedaan pendapat mengenai Maulid bukan semata-mata soal cinta atau tidak cinta kepada Rasulullah.
Perbedaannya lebih berkaitan dengan metode memahami dalil dan konsep bid’ah dalam ibadah.
Bagaimana Pandangan Muhammadiyah?
Pandangan Muhammadiyah mengenai Maulid Nabi juga menempatkan persoalan tersebut sebagai masalah ijtihadiyah.
Dalam penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah berjudul “Hukum Mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW”, disebutkan bahwa Tim Fatwa belum menemukan dalil yang secara khusus memerintahkan penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi.
Namun pada saat yang sama, juga tidak ditemukan dalil yang secara khusus melarang penyelenggaraannya.
Karena itu, Muhammadiyah menyebut persoalan tersebut sebagai perkara ijtihadiyah, sehingga tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk menyelenggarakan Maulid.
Artinya, masyarakat yang ingin menyelenggarakan Maulid diperbolehkan sepanjang kegiatan tersebut tidak mengandung hal-hal yang dilarang agama dan memiliki kemaslahatan.
Muhammadiyah juga menekankan bahwa kegiatan Maulid sebaiknya diarahkan untuk meningkatkan iman dan ketakwaan, mencintai Rasulullah, serta meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi Muhammad SAW.
Pandangan serupa kembali dijelaskan dalam artikel Muhammadiyah pada 2025.
Muhammadiyah menyebut hukum memperingati Maulid sebagai mubah, dengan catatan pelaksanaannya tidak dicampur dengan perkara yang dilarang syariat.
Mengapa Bisa Berbeda Pendapat?
Perbedaan pendapat tersebut muncul karena tidak terdapat satu dalil yang secara eksplisit memerintahkan umat Islam untuk mengadakan peringatan kelahiran Nabi dalam bentuk acara tahunan.
Dari titik inilah para ulama menggunakan pendekatan hukum yang berbeda.
Kelompok ulama yang membolehkan melihat isi dan tujuan kegiatan.
Jika peringatan Maulid diisi dengan membaca Al-Qur’an, shalawat, sedekah, pengajian, membaca sirah Nabi, dan kegiatan kebaikan lainnya, maka kegiatan tersebut dipandang sebagai kumpulan amal baik yang memiliki dasar masing-masing.
Sementara ulama yang tidak membolehkan lebih menitikberatkan pada bentuk peringatan sebagai kegiatan keagamaan khusus yang tidak dilakukan pada masa Nabi Muhammad SAW dan generasi awal Islam.
Dengan demikian, perbedaan tersebut lebih tepat dipahami sebagai perbedaan metode dalam menetapkan hukum, bukan sebagai perbedaan dalam mencintai Rasulullah SAW.
Apa yang Perlu Diperhatikan Saat Memperingati Maulid?
Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, ada satu hal penting yang dapat menjadi perhatian bersama, yakni isi kegiatan Maulid.
Jika masyarakat memilih memperingati Maulid, kegiatan dapat diarahkan kepada hal-hal yang mendatangkan manfaat, seperti memperbanyak shalawat, membaca Al-Qur’an, mempelajari perjalanan hidup Rasulullah, bersedekah, berbagi makanan, mempererat silaturahmi, serta mengikuti kajian keislaman.
Muhammadiyah secara khusus menekankan agar kegiatan tersebut memiliki kemaslahatan, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta mendorong umat untuk meneladani Rasulullah SAW.
Sementara NU Online mencatat bahwa Maulid dapat menjadi momentum untuk memperbanyak amal kebaikan dan mengungkapkan rasa syukur atas kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Perbedaan Pendapat Tak Harus Jadi Perpecahan
Perbedaan pandangan mengenai Maulid Nabi telah berlangsung dalam khazanah keilmuan Islam. Karena itu, perbedaan tersebut sebaiknya disikapi dengan saling menghormati.
Bagi umat Islam yang memperingati Maulid, momentum tersebut dapat digunakan untuk memperkuat kecintaan kepada Rasulullah dan meneladani akhlaknya.
Sementara bagi mereka yang tidak memperingatinya, pilihan tersebut juga perlu dihormati selama tetap menjalankan ajaran Islam dengan baik.
Pada akhirnya, kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW tidak hanya ditunjukkan melalui sebuah peringatan, tetapi juga melalui bagaimana umat Islam mengikuti ajaran, akhlak, dan keteladanan Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.
