Jakarta (iddaily.net) – 9 Pelaku pelecehan seksual di dalam kereta api (KA) di-blacklist.
PT KAI Daop 8 Surabaya menyebut ke-9 pelaku ini diberi efek jera sebagai langkah melindungi pelanggan dari potensi kejadian serupa di kemudian hari.
“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan saling menghormati. Pelanggan diimbau untuk segera melapor kepada petugas apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual maupun tindak kriminal lainnya,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Dia menambahkan sejak tahun 2024 hingga 2026, KAI Daop 8 Surabaya tidak memberi ruang pelaku pelecehan seksual di lingkungan transportasi kereta api.
Pelaku tidak diperkenankan menggunakan layanan kereta api dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan KAI.
KAI juga menghadirkan fitur Female Seat Map pada aplikasi Access by KAI, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelanggan.
Fitur ini memungkinkan pelanggan perempuan untuk memilih tempat duduk berdekatan dengan sesama perempuan saat melakukan pemesanan tiket kereta api.
“KAI berkomitmen untuk menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berintegritas. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual. Setiap pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencantuman dalam daftar hitam pelanggan KAI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh pelanggan,” pungkas Mahendro.
