Jakarta (iddaily.net)– Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi menyerahkan Pendapat Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam perkara pidana Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moral, ilmiah, dan hukum agar perkara medis diputus berdasarkan pembuktian yang objektif, bukan sekadar asumsi terhadap hasil akhir pelayanan kesehatan.
IDAI menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut nasib seorang dokter, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan hukum tenaga medis di Indonesia.
Organisasi profesi itu mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap dokter akibat adverse event atau luaran medis yang buruk tanpa bukti ilmiah yang kuat dapat berdampak luas terhadap praktik kedokteran dan pelayanan kesehatan nasional.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp.Kardio(K), menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada dokter hanya karena hasil akhir pengobatan tidak sesuai harapan apabila hubungan sebab akibat antara tindakan medis dan kematian pasien tidak terbukti secara ilmiah.
“Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi belaka,” ujarnya.
IDAI Soroti Kompleksitas Kondisi Pasien
Dalam dokumen Amicus Curiae yang didukung oleh 4.061 sahabat pengadilan dari berbagai cabang IDAI di seluruh Indonesia, organisasi tersebut memaparkan sejumlah aspek medis dan yuridis yang dinilai penting untuk dipertimbangkan majelis hakim.
Menurut IDAI, pasien dalam perkara tersebut memiliki kondisi medis yang sangat kompleks dengan komorbid **Total AV Block**, yaitu gangguan sistem kelistrikan jantung yang berisiko menyebabkan henti jantung mendadak.
Selain itu, penanganan pasien dilakukan secara multidisiplin dengan melibatkan dokter spesialis anak dan dokter spesialis jantung. Karena itu, IDAI berpandangan bahwa membebankan seluruh konsekuensi medis kepada satu dokter tidak sejalan dengan prinsip pelayanan kesehatan maupun logika hukum.
## Ketiadaan Autopsi Dinilai Lemahkan Pembuktian
IDAI juga menyoroti tidak dilakukannya autopsi terhadap pasien. Organisasi tersebut berpendapat bahwa tanpa pemeriksaan **post-mortem**, penyebab pasti kematian tidak dapat dipastikan secara ilmiah.
Dalam pandangan IDAI, kondisi tersebut membuat unsur hubungan sebab akibat atau kausalitas yang menjadi dasar dakwaan kelalaian tidak dapat dibuktikan secara objektif.
Sekretaris Umum IDAI, Dr. Hikari Ambara Sjakti, Sp.A, Subsp.H.Onk.(K), menambahkan bahwa kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar penerapan asas In Dubio Pro Reo, yaitu apabila terdapat keraguan dalam pembuktian, maka putusan harus memberikan manfaat bagi terdakwa.
“Mengingat persidangan belum mampu membuktikan adanya kelalaian terdakwa sebagai penyebab langsung kematian, maka Majelis Hakim wajib menerapkan asas yang telah menjadi fondasi hukum pidana, yaitu jika terdapat keraguan, maka harus diputuskan hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” katanya.
Perlindungan Hukum bagi Dokter
IDAI juga mengacu pada paradigma baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang dinilai memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis yang menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai standar profesi.
Ketua Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A) IDAI, Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto, Sp.A, Subsp.N.P.M.(K), MPH, SH, MH, menilai perkara ini akan menjadi tolok ukur penting bagi kepastian hukum profesi medis di Indonesia.
Menurutnya, putusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah dokter dapat menjalankan profesinya dengan keyakinan berdasarkan standar ilmiah atau justru dibayangi kekhawatiran bahwa setiap risiko medis berpotensi diproses sebagai tindak pidana.
Didukung 4.061 Sahabat Pengadilan
Dokumen Amicus Curiae tersebut memperoleh dukungan dari 4.061 dokter anak dan pakar kesehatan dari 34 cabang IDAI di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.
Para pendukung terdiri atas dokter spesialis anak, konsultan subspesialis, guru besar, profesor, hingga pakar hukum kesehatan yang menyampaikan pandangan secara independen tanpa mewakili pihak mana pun dalam perkara.
Melalui pendapat sahabat pengadilan tersebut, IDAI meminta majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap dr. Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak).
IDAI menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak pasien dan perlindungan hukum bagi tenaga medis harus berjalan seimbang.
Menurut organisasi itu, keadilan tidak boleh dibangun di atas pembuktian yang lemah, melainkan harus berpijak pada fakta ilmiah, standar profesi, dan prinsip hukum yang berlaku.
