Jakarta (iddaily.net) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kasus yang awalnya ditangani Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dilimpahkan ke kepada Kejaksaan Agung.
Menurut YLBHI, pelimpahan tersebut menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum maupun tata kelola penegakan hukum karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Organisasi bantuan hukum itu berpandangan, perkara yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat penegak hukum seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjaga independensi proses penyidikan.
Dalam pernyataan resminya, YLBHI menilai mekanisme pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan tidak dikenal dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kasus yang melibatkan aparat penegak hukum seharusnya ditangani oleh lembaga yang independen untuk menghindari konflik kepentingan serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” demikian pandangan YLBHI dalam keterangannya.
Peran KPK
YLBHI menilai KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih perkara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10A dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Organisasi tersebut berpendapat kewenangan pengambilalihan diperlukan apabila penanganan perkara berpotensi menghadapi hambatan independensi atau konflik kepentingan.
Menurut YLBHI, pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Agung justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengurangi kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, YLBHI menyampaikan kekhawatiran bahwa perpindahan penanganan perkara pada tahap penyidikan dapat menyulitkan penelusuran aset, pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat, maupun pengungkapan keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana.
Transparan
YLBHI juga meminta Kejaksaan Agung membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik, termasuk terkait penelusuran aset dan dugaan keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, organisasi tersebut mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang berujung pada pelimpahan perkara agar dipastikan tidak terdapat intervensi yang dapat memengaruhi independensi penegakan hukum.
Enam Tuntutan
Dalam pernyataannya, YLBHI menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, Presiden diminta tidak melakukan intervensi dalam proses penegakan hukum dan menjaga independensi lembaga penegak hukum.
Kedua, KPK didesak menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Kejaksaan Agung diminta membuka proses penanganan perkara secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Keempat, Kapolri diminta mengevaluasi proses penyidikan yang berujung pada pelimpahan perkara serta memastikan tidak ada intervensi dalam proses penegakan hukum.
Kelima, Presiden bersama DPR didorong memperkuat kembali independensi dan kewenangan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
Keenam, YLBHI mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara terbuka, profesional, dan sesuai prinsip negara hukum.
YLBHI menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum harus dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, Polri, maupun KPK yang secara khusus menanggapi pernyataan YLBHI tersebut.
