Jakarta (iddaily.net) – Status Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda resmi turun dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) pada Senin, 21 September 2026 pukul 18.30 WIB.
Penurunan status tersebut ditetapkan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kepala Badan Geologi Lana Saria menyampaikan bahwa penurunan status dilakukan karena aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau menunjukkan kecenderungan menurun.
Selain itu, data deformasi memperlihatkan adanya deflasi atau pengempisan pada tubuh gunung.
“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada), terhitung mulai tanggal 21 September 2026 pukul 18.30 WIB,” kata Lana dalam laporannya ke Badan Geologi.
Aktivitas Anak Krakatau Setelah Erupsi September 2026
Gunung Anak Krakatau sebelumnya berada pada Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026.
Peningkatan status tersebut dilakukan karena adanya peningkatan aktivitas kegempaan dan deformasi.
Selama berada pada Level III, Gunung Anak Krakatau tercatat mengalami 224 kali erupsi hingga 3 September 2026.
Aktivitas kemudian berlanjut dengan episode erupsi menerus.
Badan Geologi mencatat erupsi menerus dimulai pada 4 September 2026 pukul 23.07 WIB dan berakhir pada 6 September 2026 pukul 00.04 WIB.
Dalam laporan khususnya, Badan Geologi menyebut fenomena tersebut menyerupai lava fountain atau lava air mancur, dengan semburan merah menyala yang terlihat secara terus-menerus.
Erupsi tersebut juga menghasilkan aliran lava ke arah barat laut, barat hingga barat daya dari pusat erupsi.
Setelah episode erupsi menerus berakhir, aktivitas Gunung Anak Krakatau kembali menunjukkan karakter erupsi Strombolian.
Badan Geologi mencatat beberapa erupsi Strombolian setelah episode erupsi menerus tersebut.
Dalam evaluasi berikutnya, aktivitas vulkanik kemudian menunjukkan kecenderungan menurun hingga 20 September 2026.
Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau: Larangan Mendekat Masih Berlaku
Penurunan status menjadi Level II Waspada bukan berarti masyarakat sudah bebas mendekati Gunung Anak Krakatau.
Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau Lampung Selatan, Suwarno, membenarkan penurunan status tersebut.
“Benar, sudah resmi turun statusnya sore tadi, untuk larangan mendekat masih berlaku,” kata Suwarno dalam keterangannya.
Suwarno menjelaskan, setelah status turun dari Level III menjadi Level II, radius larangan aktivitas berubah dari sebelumnya 3 kilometer menjadi 2 kilometer.
“Masyarakat ataupun wisatawan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 2 km dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau dan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya lontaran batu pijar dan hujan abu lebat,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat maupun wisatawan tetap diminta mematuhi batas aman tersebut.
Apa Bahaya yang Masih Diwaspadai?
Dalam status Level II Waspada, Badan Geologi masih mengingatkan adanya potensi bahaya berupa lontaran batu pijar dan hujan abu lebat.
Pada laporan perkembangan 7 September 2026, Badan Geologi juga menyebut potensi bahaya lain apabila erupsi menerus kembali terjadi, yakni aliran lava.
Karena itu, meskipun status telah turun, aktivitas Gunung Anak Krakatau tetap dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Imbauan Badan Geologi: Jangan Terpengaruh Isu Tsunami
Badan Geologi mengimbau masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung tetap tenang dan tidak mempercayai informasi yang mengaitkan aktivitas Gunung Anak Krakatau saat ini dengan ancaman tsunami.
Masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasa dengan mengikuti arahan pemerintah daerah dan BPBD setempat.
Badan Geologi juga menegaskan bahwa perkembangan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau akan terus dievaluasi apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan.
Dua Pos Pengamatan Pantau Anak Krakatau
Gunung Anak Krakatau berada di perairan Selat Sunda dan secara administratif masuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Pemantauan dilakukan melalui dua pos pengamatan gunungapi, yakni:
– Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
– Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau di Pasauran, Kabupaten Serang, Banten.
Dengan status terbaru Level II (Waspada), masyarakat tetap diminta tidak memasuki radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Status Gunung Anak Krakatau per 21 September 2026
Status: Level II – Waspada
Berlaku: 21 September 2026 pukul 18.30 WIB
Sebelumnya: Level III – Siaga
Radius larangan: 2 kilometer dari pusat aktivitas
Potensi bahaya: lontaran batu pijar dan hujan abu lebat
Jika terjadi erupsi menerus: potensi aliran lava
Pemantauan: Badan Geologi/PVMBG dan Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau
