Menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa para santriwati di Kabupaten Pati dan para santri di Kabupaten Bogor, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan:
“Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara.
Negara harus mengungkap dengan seterang-terangnya semua kasus kekerasan seksual yang terjadi pada santri maupun santriwati di lembaga pendidikan, termasuk di pesantren, dengan berorientasi pada penyintas.
Pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus dengan tegas mengecam kejadian ini secara terbuka di publik.
Pemerintah juga harus menyampaikan sikap tegas secara terbuka bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap integritas fisik, kehormatan dan masa depan serta mental korban. Dampaknya tidak hanya bersifat fisik dan psikologis, tetapi juga sosial, termasuk stigma dan diskriminasi di masyarakat yang kerap memperburuk situasi korban.
Kegagalan mencegah dan merespons kasus-kasus ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan berasrama.
Kami sangat menyesalkan lambannya respons aparat dalam kasus di Pati, di mana tersangka baru ditangkap dua tahun setelah laporan awal. Penundaan ini berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan.
Penegakan hukum harus bebas dari bias, berpihak pada korban, dan dilakukan secara cepat, profesional, dan sensitif.
Kepolisian harus mengedepankan pendekatan berperspektif penyintas di seluruh tahapan penanganan kasus, termasuk mencegah terjadinya retraumatisasi.
Ini mencakup pemeriksaan yang sensitif gender, perlindungan privasi korban, serta dukungan yang memadai selama proses hukum berlangsung.
Negara juga wajib menjamin akses korban terhadap layanan pemulihan yang komprehensif dan tanpa biaya, termasuk layanan medis, dukungan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan.
Pemulihan korban tidak boleh dipandang sebagai aspek tambahan, melainkan bagian penting dari keadilan.
Kasus di Bogor menunjukkan pola relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku di lingkungan pendidikan.
Ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan, terutama yang berbasis asrama.
Apalagi, Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta telah lama meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB.
Negara harus memastikan akuntabilitas tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup pembenahan sistem untuk mencegah berulangnya kejahatan serupa.
Pemerintah perlu membangun mekanisme pengawasan yang kuat, transparan, dan mudah diakses oleh anak dan masyarakat.
Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita.”
Latar belakang
Laporan media menyebut bahwa aparat Polda Jawa Tengah di Kabupaten Wonogiri pada Kamis 7 Mei 2026 berhasil menangkap AS (52), seorang pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
Kasus dugaan kekerasan seksual itu pertama kali dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati pada 2024 oleh delapan santriwati dengan rentang usia 12 hingga 16 tahun.
Namun, tindak lanjut dari proses tersebut, seperti olah tempat kejadian perkara maupun gelar perkara tak kunjung dilakukan walau polisi saat itu sudah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Seorang kuasa hukum para korban mengungkapkan kepada media bahwa jumlah korban mencapai 50 orang, yang saat itu rata-rata masih duduk di bangku SMP. Namun Polresta Pati belum bisa memastikan jumlah korban, sehingga membuka posko aduan untuk menerima laporan dari para korban.
Sebagai tersangka, AS dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) UU TPKS subsider Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan aparat Polres Bogor tengah menyelidiki informasi viral di media sosial yang menyebut 17 santri diduga menjadi korban pencabulan oleh pengajar suatu pesantren di Ciawi, Kabupaten Bogor.
Namun per Kamis 7 Mei kemarin Polres Bogor menyatakan baru menerima laporan dari tiga korban, yang semuanya remaja belasan tahun kelas 8-9 SMP dan peristiwa diduga terjadi pada 2025.
Polres Bogor menyatakan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lain untuk membuat laporan atas kasus yang sama.
