Close Menu
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About Us
  • Q&A
  • Privacy Policy
  • Dukung Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
iddaily.netiddaily.net
Home»Rilis Pers»Amnesty International Indonesia: Usut tuntas kekerasan seksual di Pesantren Pati dan Bogor
Rilis Pers

Amnesty International Indonesia: Usut tuntas kekerasan seksual di Pesantren Pati dan Bogor

Amnesty International IndonesiaAmnesty International Indonesia09 Mei 2026 / 14:06 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa para santriwati di Kabupaten Pati dan para santri di Kabupaten Bogor, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan:

“Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara.

Negara harus mengungkap dengan seterang-terangnya semua kasus kekerasan seksual yang terjadi pada santri maupun santriwati di lembaga pendidikan, termasuk di pesantren, dengan berorientasi pada penyintas.

Pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus dengan tegas mengecam kejadian ini secara terbuka di publik.

Pemerintah juga harus menyampaikan sikap tegas secara terbuka bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap integritas fisik, kehormatan dan masa depan serta mental korban. Dampaknya tidak hanya bersifat fisik dan psikologis, tetapi juga sosial, termasuk stigma dan diskriminasi di masyarakat yang kerap memperburuk situasi korban.

Kegagalan mencegah dan merespons kasus-kasus ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan berasrama.

Kami sangat menyesalkan lambannya respons aparat dalam kasus di Pati, di mana tersangka baru ditangkap dua tahun setelah laporan awal. Penundaan ini berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan.

Penegakan hukum harus bebas dari bias, berpihak pada korban, dan dilakukan secara cepat, profesional, dan sensitif.

Kepolisian harus mengedepankan pendekatan berperspektif penyintas di seluruh tahapan penanganan kasus, termasuk mencegah terjadinya retraumatisasi.

Ini mencakup pemeriksaan yang sensitif gender, perlindungan privasi korban, serta dukungan yang memadai selama proses hukum berlangsung.

Negara juga wajib menjamin akses korban terhadap layanan pemulihan yang komprehensif dan tanpa biaya, termasuk layanan medis, dukungan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan.

Pemulihan korban tidak boleh dipandang sebagai aspek tambahan, melainkan bagian penting dari keadilan.

Kasus di Bogor menunjukkan pola relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku di lingkungan pendidikan.

Ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan, terutama yang berbasis asrama.

Apalagi, Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta telah lama meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB.

Negara harus memastikan akuntabilitas tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup pembenahan sistem untuk mencegah berulangnya kejahatan serupa.

Pemerintah perlu membangun mekanisme pengawasan yang kuat, transparan, dan mudah diakses oleh anak dan masyarakat.

Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita.”

Latar belakang

Laporan media menyebut bahwa aparat Polda Jawa Tengah di Kabupaten Wonogiri pada Kamis 7 Mei 2026 berhasil menangkap AS (52), seorang pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

Kasus dugaan kekerasan seksual itu pertama kali dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati pada 2024 oleh delapan santriwati dengan rentang usia 12 hingga 16 tahun.

Namun, tindak lanjut dari proses tersebut, seperti olah tempat kejadian perkara maupun gelar perkara tak kunjung dilakukan walau polisi saat itu sudah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Seorang kuasa hukum para korban mengungkapkan kepada media bahwa jumlah korban mencapai 50 orang, yang saat itu rata-rata masih duduk di bangku SMP. Namun Polresta Pati belum bisa memastikan jumlah korban, sehingga membuka posko aduan untuk menerima laporan dari para korban.

Sebagai tersangka, AS dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) UU TPKS subsider Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan aparat Polres Bogor tengah menyelidiki informasi viral di media sosial yang menyebut 17 santri diduga menjadi korban pencabulan oleh pengajar suatu pesantren di Ciawi, Kabupaten Bogor.

Namun per Kamis 7 Mei kemarin Polres Bogor menyatakan baru menerima laporan dari tiga korban, yang semuanya remaja belasan tahun kelas 8-9 SMP dan peristiwa diduga terjadi pada 2025.

Polres Bogor menyatakan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lain untuk membuat laporan atas kasus yang sama.

bogor kekerasan anak kekerasan seksual pati
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGodzilla El Niño 2026 Perparah Krisis Sampah dan Air Bersih di Kota
Next Article Mengenal Semesta Alam di Lereng Pegunungan Kawasan Bromo
Amnesty International Indonesia

Related Posts

Inflasi Indonesia Oktober 2026 Capai 3,23 Persen, Harga Pangan Masih Jadi Sorotan

03 November 2026 / 10:40 WIB

Penggerebekan Ugal-Ugalan, DPR Desak LPSK Turun Tangan

31 Oktober 2026 / 08:23 WIB

Libatkan Gen Z Kenali Mikroplastik, Raih Penghargaan Edukasi Sains

31 Oktober 2026 / 08:00 WIB
Leave A Reply Cancel Reply

Dua Gunung di Jawa Timur Erupsi Hampir Bersamaan, Ini Penjelasan-Potensi Bahayanya

07 November 2026 / 13:03 WIB

Cara Mengenali HP Disadap dan Melindungi Data Pribadi, Kenali Tanda-tandanya

07 November 2026 / 12:24 WIB

Semeru Kembali Erupsi 7 Kali Jumat 6 Nov 2026, Sehari Sebelumnya Luncurkan Awan Panas 4,5 Km

06 November 2026 / 14:08 WIB

Nowela dan Bennett A.K. Rilis “Semangat Maju”, Lagu untuk Mimpi Indonesia Jadi Juara

06 November 2026 / 13:41 WIB

Gunung Bromo Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, BPBD Minta Wisatawan Waspada

06 November 2026 / 13:18 WIB

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.