Jakarta (iddaily.net) –Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa pemerintah harus segera menjalankan mandat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya kewajiban pengurangan sampah dari sumber, di tengah krisis ekologis perkotaan yang semakin nyata, serta potensi dampak serius dari fenomena Godzilla El Nino.
Sehingga tanpa langkah serius dari hulu, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran krisis sampah, pencemaran, dan bencana yang berulang.
Fenomena kemarau panjang yang disebabkan krisis iklim dan sebagai dampak dari El Niño, termasuk potensi El Niño “Godzilla” sepanjang tahun 2026 ini, akan sangat berdampak pada kawasan urban. Sebab rata-rata kota di Indonesia kini menghadapi krisis ganda, yakni memburuknya kondisi tempat pemrosesan akhir (TPA) dan menurunnya ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI, mengungkapkan, jika merujuk pada data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tercatat sedikitnya 35 TPA terbakar sepanjang tahun 2023. Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa 14 TPA mengalami kebakaran hanya dalam kurun waktu tiga bulan, antara Agustus hingga Oktober 2023.
Salah satu faktor dari kebakaran juga akibat dari konsentrasi methana yang cukup besar di TPA, sebagai contoh kajian dari UCLA shool of law, mengatakan Bantargebang sebagai salah satu penyumbang methana terbesar kedua dengan menghasilkan 6,3 metrik ton per jamnya dan 12 metrik ton per jamnya, atau 105.120 metrik ton per tahun.
“Kebakaran ini bukan peristiwa alamiah, melainkan konsekuensi dari praktik open dumping yang masih dominan, di mana akumulasi gas metana dari timbunan sampah memicu letupan api yang sulit dipadamkan,” jelas Wahyu
Wahyu menambahkan jika berbagai kejadian kebakaran TPA di kota besar menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah saat ini tidak hanya gagal, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.
TPA telah berubah menjadi sumber krisis baru, baik dari sisi kesehatan, kualitas udara, maupun risiko bencana yang terus meningkat.
Krisis ini berakar dari kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanat pengurangan sampah dari sumber dan mendorong tanggung jawab produsen.
Alih-alih membatasi produksi sampah, terutama plastik sekali pakai, pemerintah justru terus mempromosikan pendekatan hilir yang tidak menyelesaikan persoalan.
Berbagai teknologi seperti Waste to Energy (WtE), Refuse Derived Fuel (RDF), hingga pirolisis dipromosikan sebagai solusi cepat.
Di sisi lain, krisis air bersih juga semakin meluas. BNPB mencatat lebih dari 4,87 juta jiwa terdampak kekeringan di berbagai wilayah.
Penurunan debit air baku di sejumlah daerah telah mengganggu layanan air minum, dan berpotensi memburuk seiring prediksi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait El Niño 2026 yang dapat memperparah kekeringan urban serta meningkatkan konsentrasi pencemaran di sumber-sumber air.
Pada konteks ini pemerintah sering membiarkan alih fungsi lahan, ekstraksi air tanah berlebihan dan pencemaran sungai tanpa langkah penegakkan hukum dan pemulihan,
“Kami tegaskan, bahwa pendekatan ini tidak mengurangi timbulan sampah, melainkan justru mempertahankan bahkan meningkatkan produksi sampah sebagai bahan bakar. Selain itu, bencana yang semakin masif di kawasan urban seperti Jakarta, Semarang, Surabaya hingga Palembang, merupakan bukti krisis, apalagi ekstraksi air tanah semakin masif, pencemaran semakin tak terbendung dan krisis ke depan adalah kita akan tertumpuk sampah dan kekurangan air bersih,” tegas Wahyu
WALHI menekankan bahwa solusi sejati harus dimulai dari perubahan sistemik di hulu, dengan menghentikan alih fungsi lahan, membatasi ekstraksi air tanah berlebihan, mengurangi produksi sampah sejak awal, serta memastikan tanggung jawab produsen atas seluruh siklus hidup produknya.
Tanpa langkah ini, proyek pengolahan sampah dan penyediaan air hanya akan menjadi solusi tambal sulam yang mahal dan berisiko.
Pencemaran sungai yang dibiarkan tanpa penegakan hukum dan pemulihan ekosistem telah merusak sumber air, melanggar hak masyarakat atas lingkungan sehat, dan memperparah krisis air bersih.
Di tengah ancaman krisis iklim dan kekeringan, pemerintah harus memprioritaskan pengurangan sampah dari sumber, mewajibkan tanggung jawab produsen, penghentian open dumping, perlindungan wilayah resapan, pembatasan pengambilan air tanah, serta penegakan hukum lingkungan yang tegas untuk mencegah pencemaran dan bencana berulang.
