Jakarta (iddaily.net) – Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia (IKOHI) bersama Masyarakat Penggiat Seni Indonesia (MPSI) memperingati Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional sekaligus mengenang ulang tahun ke-63 penyair dan aktivis demokrasi Wiji Thukul.
Peringatan yang berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026**, tersebut mengangkat tema “Bertemu Wiji Thukul”.
Kegiatan diisi dengan diskusi, pembacaan puisi, testimoni keluarga atau korban, pertunjukan lagu-lagu perlawanan, serta pemutaran film dokumenter.
Sejumlah musisi dan kelompok seni turut tampil dalam acara tersebut, di antaranya Sokras, Dompak Redflag, The Kembang Genjer, Merata, dan Pandai Api.
Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional diperingati setiap 30 Agustus.
Peringatan tersebut menjadi momentum untuk mengingat para korban sekaligus mendorong negara mencegah praktik penghilangan paksa dan memberikan keadilan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Ketua IKOHI, Dandik Katjasungkana mengatakan, peringatan tersebut tidak sekadar mengenang peristiwa masa lalu.
Menurut dia, momentum ini penting untuk mendorong pemerintah menyelesaikan kasus-kasus penghilangan paksa serta mencegah kejadian serupa terulang.
Dandik menilai ingatan kolektif masyarakat perlu terus dirawat agar kejahatan kemanusiaan pada masa lalu tidak dilupakan.
Menurutnya, memorialisasi menjadi bagian penting dalam perjuangan melawan lupa.
Dengan mengingat pengalaman para korban dan keluarga, masyarakat diharapkan dapat memahami dampak penghilangan paksa sekaligus mendorong negara memastikan peristiwa serupa tidak terjadi kembali.
Indonesia Belum Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa
IKOHI juga kembali menyoroti belum diratifikasinya Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED) oleh Indonesia.
Indonesia diketahui telah menandatangani konvensi tersebut pada 2010.
Namun, hingga kini proses ratifikasi belum dilakukan.
IKOHI menilai ratifikasi ICPPED penting untuk memperkuat kerangka hukum nasional dalam mencegah dan menangani kasus penghilangan paksa, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi korban dan keluarganya.
Secara internasional, isu penghilangan paksa telah menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pada 18 Desember 1992, PBB mengesahkan Deklarasi tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Kemudian pada 20 Desember 2006, PBB mengadopsi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Majelis Umum PBB selanjutnya menetapkan 30 Agustus sebagai Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa pada 2011.
Penghilangan paksa tidak hanya terjadi dalam konteks kediktatoran militer.
Praktik tersebut juga dapat muncul dalam situasi konflik dan digunakan sebagai instrumen penindasan terhadap kelompok atau individu yang berseberangan secara politik.
Wiji Thukul Simbol Perjuangan Keluarga Korban
Nama Wiji Thukul menjadi salah satu fokus utama dalam peringatan tahun ini.
Penyair yang dikenal melalui karya-karya bernuansa kritik sosial tersebut merupakan salah satu aktivis demokrasi yang dinyatakan hilang setelah penculikan aktivis pada periode 1997-1998.
Dalam penyelidikan terhadap kasus penculikan aktivis 1997-1998, Komnas HAM menyatakan terdapat 13 aktivis yang masih hilang, termasuk Wiji Thukul.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian DPR RI.
Pada 2007, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.
Pada 28 September 2009, DPR menyampaikan empat rekomendasi kepada pemerintah.
Rekomendasi tersebut mencakup pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, pembentukan tim pencarian aktivis yang masih hilang, pemberian reparasi dan kompensasi kepada keluarga korban, serta ratifikasi konvensi internasional mengenai penghilangan paksa.
IKOHI menilai rekomendasi tersebut hingga kini belum sepenuhnya diwujudkan.
IKOHI Desak Pemerintah Cari Wiji Thukul
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, sebelumnya menilai kasus Wiji Thukul menunjukkan masih adanya persoalan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dan pemenuhan hak korban.
Dalam peringatan Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional tahun ini, IKOHI kembali mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk mencari keberadaan Wiji Thukul dan aktivis lain yang hingga kini masih dinyatakan hilang.
IKOHI juga meminta pemerintah membentuk tim pencarian aktivis yang hilang serta mengupayakan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab melalui mekanisme Pengadilan HAM ad hoc.
Tuntutan tersebut menjadi bagian dari dorongan agar negara tidak berhenti pada pengakuan atau peringatan simbolik, tetapi melanjutkan proses pencarian, pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, dan pertanggungjawaban hukum.
IKOHI menegaskan bahwa perjuangan keluarga korban penghilangan paksa bukan sekadar persoalan masa lalu.
Penyelesaian kasus tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya kepastian hukum, memberikan keadilan bagi keluarga korban, sekaligus mencegah penghilangan paksa kembali terjadi.
Catatan dugaan keterlibatan penculikan
Dalam perdebatan mengenai kasus penculikan aktivis 1997-1998, sejumlah pihak dan kelompok masyarakat sipil pernah mengaitkan kasus tersebut dengan Tim Mawar Kopassus dan mempertanyakan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Namun, tuduhan atau dugaan keterlibatan individu tertentu harus dibedakan dari fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Karena itu, penyelesaian kasus melalui proses hukum yang transparan tetap menjadi salah satu tuntutan utama kelompok korban dan organisasi masyarakat sipil.
Bagi IKOHI, keberadaan Wiji Thukul dan aktivis lain yang masih hilang bukan sekadar catatan sejarah.
Mereka merupakan bagian dari ingatan kolektif mengenai perjuangan demokrasi Indonesia yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan dan tuntutan keadilan.
