USUT TUNTAS, PUTARAN UANG KEJAHATAN LINGKUNGAN CAPAI 1700 TRILIUN RUPIAH
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, menyoroti serius temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait besarnya perputaran uang dalam green financial crime (GFC) atau kejahatan lingkungan yang mencapai Rp 1.700 triliun sejak 2020.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (3/1/2026), Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 saja, perputaran uang yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan telah mencapai Rp 992 triliun.
Angka tersebut dinilai menunjukkan masif dan sistematisnya kejahatan lingkungan di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Hasbi — sapaan akrab Hasbiallah Ilyas — meminta aparat penegak hukum untuk mendalami secara serius data yang disampaikan PPATK.
“Data PPATK ini tidak boleh berhenti sebagai laporan. Penegak hukum harus mendalami, menelusuri, dan membongkar jaringan kejahatan lingkungan yang merusak alam dan memicu berbagai bencana,” ujar Hasbi, Selasa (3/2/2026).
Hasbi menegaskan bahwa kejahatan lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat, mulai dari banjir, longsor, hingga kerusakan ekosistem yang berkepanjangan.
“Kejahatan lingkungan tidak boleh dibiarkan. Dampaknya nyata, merusak, dan menimbulkan penderitaan bagi rakyat. Karena itu, harus diusut tuntas dan para pelakunya ditindak tegas,” tegas politisi asal Dapil Jakarta I.
Menurut Hasbi, Komisi III DPR RI akan terus mendorong penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasuk pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari perputaran uang haram tersebut.
“Negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus menjadi alat untuk melindungi lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” beber Ketua DPW PKB Jakarta itu.
Jika kerusakan lingkungan dibiarkan, maka potensi bencana alam akan semakin besar. Masyarakat yang akan menjadi korban dari bencana itu. Bencana di Aceh dan Sumatera menjadi bukti kerusakan alam.
#RilisPers
#Foto https://candicefieldslaw.com/wp-content/uploads/2024/02/Environmental-Crime.png

















Tidak ada komentar