REDAKSI NADI PAPUA BERSIKAP ATAS TEROR DAN INTIMIDASI WARTAWANNYA

Redaksi Nadi Papua (nadipapua.com), menyampaikan pernyataan sikap resmi atas tindakan teror dan intimidasi yang dialami wartawannya, Mis Murib, terkait pemberitaan investigasi penambangan emas ilegal di Nabire, Papua Tengah.

Pada 17 Februari 2026, sejak pagi hari hingga malam, Mis Murib menerima serangkaian pesan bernada tekanan dan teror melalui WhatsApp.

Puncak dari rangkaian tekanan tersebut terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 19.12 WIB, ketika oknum yang diduga polisi dari Polres Nabire menyampaikan pesan melalui grup WhatsApp. 

"Mis Murib, kamu bisa pertanggungjawabkan lisanmu ya. Besok pagi aku harap kamu siap diambil keterangan resmi di polres ya. Dan kamu harus bisa buktikan segala pengungkapanmu di depan hukum. Trmks." tulis Redaksi Nadi Papua dalam rilis persnya, mengutip wasap oknum Polres Nabire.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Pemimpin Redaksi Yohanes Gobai itu menuliskan, redaksi Nadi menilai pesan tersebut, dalam konteks adanya rangkaian teror sebelumnya di hari yang sama, sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sah.

Redaksi menegaskan, pemberitaan di Nadi Papua merupakan bagian dari kerja investigasi berkelanjutan. 

Pada pemberitaan investigasi sebelumnya, Mis Murib juga mengalami tekanan dan teror serupa setelah berita pertama dipublikasikan.

"Dengan demikian, peristiwa ini menunjukkan pola tekanan terhadap kerja jurnalistik yang sedang mengungkap dugaan persoalan kepentingan publik," tulis Redaksi Nadi.

Pelanggaran terhadap UU Pers

Teror dan intimidasi bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 1 angka 11 dan 12, yang mengatur tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai mekanisme resmi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Pasal 5 ayat (2) dan (3), yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. 

Artinya, apabila terdapat keberatan terhadap isi berita, maka langkah yang dilakukan adalah menggunakan hak tersebut, bukan melakukan tekanan atau intimidasi terhadap wartawan.

Pasal 8 yang menyatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.

Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) tentang kemerdekaan pers dapat dipidana.

Dengan demikian, pemanggilan atau tekanan langsung terhadap wartawan atas produk jurnalistik, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi, terlepas dari semangat dan ketentuan Undang-Undang Pers.

Berdasarkan hal tersebut, Redaksi Nadi menyatakan mengecam segala bentuk teror dan intimidasi terhadap Mis Murib yang terjadi pada 17 Februari 2026.

Mendesak Kapolres Nabire, Samuel Tatiratu, untuk menghormati kemerdekaan pers serta perjalanan Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat persetujuan atas pemberitaan.

"Meminta Dewan Pers untuk memberikan perhatian dan melakukan penelahan atas dugaan pelanggaran terhadap independensi pers ini," tulis Redaksi Nadi.

Sekaligus menyatakan, Redaksi Nadi Papua akan tetap menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik.

#Rilis Pers
#Foto: https://www.nabire.net/wp-content/uploads/2013/01/Peta-Nabire.jpg

#Link: https://www.nadipapua.com/post-pernyataan-sikap-atas-intimidasi-dan-teror--wartawan-nadi-papua-1019?fbclid=PAT01DUAQBbkVleHRuA2FlbQIxMABzcnRjBmFwcF9pZA81NjcwNjczNDMzNTI0MjcAAadShj8ibc2IjLZe9G2Lj5Yf-mquX6CVyk0xmU46HpXJmTLyv-xEw7PrXjXfKA_aem_IfnCJ7ChDxGITpR0dbnG8A

Tidak ada komentar