30 March 2010

Masyarakat Sipil dan Komunitas Korban Harus Dilibatkan

Press Release

Kami yang tergabung dalam komunitas hak asasi manusia di Indonesia menyambut baik dibukanya sidang pertama the ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR). Ini merupakan salah satu tonggak penting utama dalam pemajuan dan perlindungan HAM di kawasan ini. Namun, kami juga mendesak agar para komisioner badan ini untuk segera membuka peluang komunikasi dan berinteraksi dengan komunitas NGO dan korban pelanggaran HAM.

AICHR harus berpusat kepada kepentingan rakyat, khususnya komunitas korban di kawasan ini. Tidak bisa dibantah di kawasan ASEAN ini berbagai persoalan penting hak asasi manusia masih tidak bisa terpecahkan oleh pemerintahan nasionalnya masing-masing. Kekerasan, pengekangan hak-hak sipil-politik, impuitas, tidak terpenuhinya hak-hak dasar ekonomi, sosial, dan budaya serta problem migrasi dan buruh migran terus menjadi fakta yang sulit untuk ditolak.

Kami berharap besar AICHR bisa menjadi suatu otokritik internal terhadap masalah-masalah tersebut. Kami menilai AICHR akan lebih produktif sebagai mekanisme koreksi internal di kawasan ASEAN bila para komisionernya membuka diri terhadap keterlibatan aktif masyarakat sipil (civil society) di kawasan ini, termasuk komunitas korban. Untuk membangun keterlibatan dengan masyarakat sipil ASEAN, para komisioner harus berani berinsiatif dan kreatif membangun terobosan meski ToR AICHR nyaris tidak menyinggungnya sama sekali.

Namun demikian, kami juga sadar bahwa pembentukan AICHR ini justru bisa dimanfaatkan oleh beberapa negara otoriter di kawasan ini sebagai perisai untuk menangkal kritikan dari komunitas internasional. Penolakan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat sipil, khususnya selama sidang AICHR akan memberikan kesan buruk tidak hanya bagi publik di kawasan ini, namun juga komunitas internasional yang selalu memantau. Kami ingin mekanisme AICHR ini bisa berevolusi secara progresif untuk mendekati standar baku suatu mekanisme HAM regional seperti yang ada di kawasan-kawasan lainnya.

Kami tidak pernah pesimis dan tidak akan mengabaikan keberadaan AICHR ini. Justru sebaliknya kami akan terus memonitoring kinerja badan ini agar di masa depan, dengan waktu yang tidak terlalu lama, mandat AICHR akan diperluas hingga bisa menjadi instrumen bagi korban khususnya untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka. Kami berharap negara-negara yang mengklaim dirinya sebagai promotor demokrasi untuk lebih berinsiatif mempercepat evolusi AICHR yang lebih peka dan responsif terhadap kepentingan korban pelanggaran HAM.

Jakarta, 29 Maret 2010

KontraS, HRWG, ELSAM, Imparsial, PBHI, KPI, Peduli Buruh Migran, SBMI, Migran Care, LBH Pers, ISAI, APC dan komunitas korban pelanggaran HAM


| republish | Please Send Email to: iddaily@yahoo.com |

No comments:

Post a Comment