Jakarta (iddaily.net) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun, meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia dan dua santri lainnya mengalami luka-luka di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Permintaan tersebut disampaikan Adang setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, kuasa hukum korban, serta Lembaga Perlindungan Anak yang membahas perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam forum tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya proses penyidikan yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel agar seluruh fakta hukum dapat diungkap serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban maupun masyarakat.
Adang turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga santri yang meninggal dunia.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa karena menyangkut hak dasar anak untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman di lingkungan pendidikan.
Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh dan belajar tanpa ancaman kekerasan, baik di pondok pesantren, sekolah, maupun lembaga pendidikan lainnya.
Karena itu, negara harus memastikan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI meminta agar penanganan perkara dialihkan kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Nusa Tenggara Barat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin proses penyidikan berlangsung lebih profesional sekaligus membuka peluang pengusutan apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Selain itu, Adang juga mendorong dilakukannya evaluasi terhadap proses penanganan perkara secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) tersebut, seluruh rangkaian peristiwa harus diungkap berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sah.
Apabila terdapat pihak yang terbukti bertanggung jawab, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Adang mengingatkan agar hak-hak korban tetap menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu memberikan akses yang memadai kepada kuasa hukum maupun pendamping korban agar proses pendampingan, pengawasan, dan pemenuhan hak-hak korban dapat berjalan optimal.
Perlindungan tersebut tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga layanan medis, pendampingan psikososial, serta perlindungan bagi keluarga korban selama proses penyidikan berlangsung.
Lebih jauh, Adang menilai kasus yang terjadi di Lombok Tengah harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, seluruh lembaga pendidikan perlu memperkuat sistem pengawasan internal, pembinaan, hingga mekanisme pelaporan apabila ditemukan indikasi kekerasan.
Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat lemahnya sistem pengawasan di lingkungan pendidikan.
Adang juga mendorong sinergi yang lebih kuat antara lembaga pendidikan, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemerintah daerah, orang tua, serta lembaga perlindungan anak dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih efektif.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap berbagai dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan perlu dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Adang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum atas perkara tersebut hingga tuntas.
Ia juga memastikan seluruh rekomendasi yang telah disepakati Komisi III DPR RI akan terus dipantau pelaksanaannya demi mewujudkan keadilan bagi korban sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.
Kasus di Lombok Tengah ini kembali menjadi sorotan publik dan memperkuat urgensi pengawasan terhadap keamanan anak di lingkungan pendidikan.
Penanganan hukum yang transparan serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan lembaga pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.
