Close Menu
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About Us
  • Q&A
  • Privacy Policy
  • Dukung Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
iddaily.netiddaily.net
Home»Rilis Pers»TNI AL Gagalkan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang dan Unsur Radioaktif Bernilai Triliunan di Batam
Rilis Pers

TNI AL Gagalkan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang dan Unsur Radioaktif Bernilai Triliunan di Batam

Andi NZAndi NZ11 Juni 2026 / 11:42 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (iddaily.net) –TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal mineral strategis yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif berbahaya di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Muatan bernilai triliunan rupiah tersebut ditemukan dalam kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 yang diamankan saat beroperasi di wilayah perbatasan laut strategis Indonesia.

Keberhasilan ini menjadi salah satu pengungkapan penting dalam upaya menjaga sumber daya alam strategis nasional dari praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal ke luar negeri.

Selain berpotensi merugikan negara secara ekonomi, ekspor ilegal mineral mentah juga dinilai dapat mengancam kepentingan nasional karena melibatkan komoditas bernilai tinggi yang memiliki peran penting dalam industri teknologi dan pertahanan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Penerangan Angkatan Laut, pengungkapan kasus bermula pada 16 Mei 2026 ketika KRI Kujang-642 yang berada di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Batam.

Saat melakukan pemantauan, personel TNI AL mendeteksi aktivitas mencurigakan dari TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210.

Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kontainer yang diduga berisi mineral mentah yang akan diekspor secara melawan hukum.

Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan muatan tersebut mengandung Logam Tanah Jarang serta unsur radioaktif lainnya yang termasuk komoditas strategis dan memiliki pengaturan ketat dalam perdagangan internasional.

Dalam proses penindakan, TNI AL menegaskan seluruh tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum laut internasional dan nasional.

Operasi pemeriksaan kapal mengacu pada rezim hukum laut berdasarkan UNCLOS 1982 yang mengatur kewenangan negara pantai dalam wilayah perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), maupun landas kontinen.

Selain itu, pelaksanaan tugas penegakan hukum di laut juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada TNI AL untuk menegakkan hukum serta menjaga keamanan di wilayah laut sesuai hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Muatan yang diamankan diduga termasuk kategori barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang terakhir diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026.

Meski demikian, status hukum akhir atas muatan tersebut masih menunggu hasil pengujian laboratorium, pemeriksaan dokumen kepabeanan, dan proses penyidikan yang dilakukan TNI AL bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Selain dugaan pelanggaran ekspor, kapal penarik yang digunakan dalam operasi pengangkutan juga diduga melakukan pelanggaran di bidang pelayaran sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran yang berlaku.

TNI AL menilai keberhasilan penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil kesiapsiagaan unsur patroli laut, ketajaman intelijen maritim, serta sinergi antarlembaga dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia.

Pengawasan terhadap jalur laut, khususnya di kawasan perbatasan, akan terus diperkuat guna mencegah praktik penyelundupan sumber daya alam strategis dan berbagai aktivitas ilegal lainnya.

Melalui pengungkapan kasus ini, TNI AL kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara, melindungi kekayaan alam nasional, serta memastikan wilayah laut Indonesia tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara.

ekspor ilegal minerba logam tanah jarang penyelundupan Batam TNI AL unsur radioaktif
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNegara Kuat di Era Sekarang
Next Article Vonis Ringan Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Reformasi Peradilan Militer
Andi NZ
  • Website

Related Posts

Negara Gagal Lindungi Korban Karhutla, 293 Perusahaan Terseret Sepanjang 2026

27 Oktober 2026 / 11:56 WIB

Kemenhaj: Hindari Transit Malaysia dan Singapura demi Keamanan dan Ekonomi Nasional

27 Oktober 2026 / 06:56 WIB

Perusahaan Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif

26 Oktober 2026 / 11:24 WIB
Leave A Reply Cancel Reply

Hari Sumpah Pemuda 2026: Mengapa Persatuan Pemuda Tetap Penting?

27 Oktober 2026 / 13:00 WIB

Meiska Rilis Ulang Aku Cuma Punya Hati, Intro dan Bridge Kini Berbeda

27 Oktober 2026 / 12:15 WIB

Negara Gagal Lindungi Korban Karhutla, 293 Perusahaan Terseret Sepanjang 2026

27 Oktober 2026 / 11:56 WIB

Jempol untuk Blak-Blakan Dony

27 Oktober 2026 / 08:22 WIB

Kemenhaj: Hindari Transit Malaysia dan Singapura demi Keamanan dan Ekonomi Nasional

27 Oktober 2026 / 06:56 WIB

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.