Jakarta (iddaily.net) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara tegas menilai negara telah gagal menjalankan kewajiban hukumnya dalam melindungi serta membela masyarakat yang menjadi korban kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Di tengah bencana ekologis yang terus berulang setiap tahun, pemerintah dinilai abai dan tidak pernah menggunakan mandat Pasal 72 Undang-Undang Kehutanan untuk bertindak mewakili kepentingan warga yang menderita akibat kerusakan lingkungan.
Berdasarkan data analisis spasial WALHI periode Januari hingga September 2026, tercatat sedikitnya 293 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mengalami kebakaran di dalam wilayah konsesinya.
Sementara itu, pantauan titik panas (hotspot) dan titik api pada periode Agustus hingga 3 Oktober 2026 mencapai sekitar 74.000 titik di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 18 persennya berada di dalam konsesi PBPH, dengan 73 persen titik api terkonsentrasi di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan.
Tim Kajian Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu Eka Styawan, menjelaskan bahwa Karhutla bukanlah sekadar dampak dari cuaca ekstrem atau krisis iklim semata.
Krisis ini merupakan bencana ekologis yang diproduksi oleh tata kelola sumber daya alam yang bermasalah, mulai dari pembukaan hutan, pengeringan lahan gambut, hingga pembiaran terhadap aktivitas korporasi di bentang alam yang rentan.
“Karhutla yang terus berulang membuktikan bahwa persoalannya bukan hanya pada api yang muncul setiap musim kemarau. Sebelum api muncul, ada izin yang diterbitkan, ada hutan yang dibuka, ada gambut yang dikeringkan, dan ada bentang alam yang diubah menjadi ruang produksi,” ujar Wahyu, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan, negara tidak bisa sekadar fokus pada upaya pemadaman fisik, melainkan wajib memastikan perlindungan serta pemulihan hak-hak masyarakat yang menjadi korban.
Mandat Pasal 72 UU Kehutanan
Menurut WALHI, Pasal 72 UU Kehutanan secara eksplisit mewajibkan instansi pemerintah di bidang kehutanan untuk bertindak mewakili kepentingan masyarakat apabila terbukti warga menderita akibat kerusakan dan pencemaran hutan.
Dalam kasus Karhutla, seluruh unsur hukum tersebut dinilai telah terpenuhi sepenuhnya.
Manajer Pembelaan Hukum WALHI Nasional, Christine Constanta, mengungkapkan bahwa sejak UU Kehutanan disahkan pada tahun 1999, mandat konstitusional tersebut tidak pernah sekalipun digunakan untuk membela masyarakat korban Karhutla.
“Negara mengetahui kebakaran terjadi, mengetahui masyarakat menderita, dan mengetahui kehidupan masyarakat terdampak. Tetapi kewajiban hukum untuk bertindak mewakili kepentingan korban tidak pernah dijalankan. Akibatnya, korban Karhutla dibiarkan menghadapi sendiri dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi yang mereka alami,” tegas Christine.
Dampak nyata dari pembiaran ini terlihat jelas dari lonjakan kasus kesehatan dan krisis sosial di berbagai daerah.
Di Jambi, Karhutla melahap sekitar 54,5 ribu hektar lahan dan memicu lebih dari 42 ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Di Riau, penderita ISPA mencapai 35 ribu orang, sedangkan di Sumatera Selatan mencatatkan sedikitnya 82.117 kasus.
Warga di berbagai wilayah juga melaporkan hilangnya sumber penghidupan, terganggunya pendidikan anak, hingga berbulan-bulan hidup terkungkung asap tanpa dukungan pemulihan yang memadai.
Penegakan Hukum Salah Sasaran
Selain mengabaikan Pasal 72, WALHI menyoroti lemah dan tidak efektifnya penegakan hukum terhadap kasus Karhutla.
Klaim keberhasilan aparat penegak hukum dinilai tidak sejalan dengan realitas di lapangan, di mana kebakaran terus meluas dari tahun ke tahun tanpa memberikan efek jera yang nyata.
Akar masalahnya terletak pada arah penegakan hukum yang selama ini keliru.
Proses hukum mayoritas hanya menyasar pelaku perorangan skala kecil dan masyarakat lokal, sementara korporasi besar serta para pemegang konsesi yang memperoleh keuntungan finansial dari pembakaran lahan justru kerap luput dari pertanggungjawaban hukum yang serius.
Melihat kondisi ini, WALHI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
1. Menjalankan mandat Pasal 72 UU Kehutanan untuk bertindak mewakili kepentingan korban Karhutla.
2. Memastikan pemulihan menyeluruh terhadap hak-hak sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat terdampak.
3. Melakukan evaluasi total terhadap perizinan tata kelola sumber daya alam.
4. Mengevaluasi ulang efektivitas penegakan hukum agar berfokus menyentuh aktor utama di balik korporasi pembakar hutan.
