Jakarta (iddaily.net) –Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus menuai kritik keras dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Organisasi tersebut menilai vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa mencerminkan masih kuatnya impunitas dalam sistem peradilan militer dan memperlihatkan lemahnya akuntabilitas aparat bersenjata di Indonesia.
Dalam perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dua tahun, dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
TAUD menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.
Menurut mereka, putusan itu berpotensi mengirimkan pesan buruk kepada publik bahwa pelanggaran serius yang dilakukan aparat militer masih dapat diselesaikan melalui mekanisme internal yang dinilai kurang transparan dan belum sepenuhnya berpihak kepada korban.
Sorotan juga diarahkan pada penggunaan peradilan militer sebagai forum penyelesaian perkara.
TAUD mengingatkan bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL telah menyatakan perkara tersebut seharusnya dikembalikan ke jalur peradilan umum. Namun proses hukum tetap berlanjut di lingkungan peradilan militer.
Menurut TAUD, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya hambatan dalam penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Organisasi itu berpandangan bahwa tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI semestinya diperiksa oleh peradilan umum guna menjamin independensi dan akuntabilitas proses hukum.
Selain mengkritik vonis, TAUD juga menyoroti perintah pengadilan terkait barang bukti.
Mereka menilai Pengadilan Militer tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemusnahan barang bukti yang sebelumnya diperoleh melalui investigasi mandiri. TAUD berpendapat barang bukti tersebut seharusnya diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya sebagai konsekuensi hukum dari putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum.
Kekhawatiran muncul karena pemusnahan barang bukti dinilai berpotensi menghambat penyidikan lanjutan maupun proses hukum lain yang masih berjalan.
Oleh sebab itu, organisasi tersebut meminta seluruh barang bukti tetap diamankan untuk kepentingan penegakan hukum.
TAUD juga mengkritisi argumentasi yang muncul dalam persidangan terkait motif para terdakwa yang disebut ingin memberikan “efek jera” kepada korban.
Menurut mereka, alasan tersebut justru menunjukkan adanya tindakan penghukuman di luar mekanisme hukum yang sah.
Dalam negara hukum, setiap bentuk kekerasan yang dilakukan untuk membungkam kritik, pendapat, maupun aktivitas advokasi warga negara tidak dapat dibenarkan. TAUD menilai penerimaan terhadap logika tersebut berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi perlindungan aktivis, jurnalis, pembela hak asasi manusia, serta masyarakat yang menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
Kritik lain ditujukan kepada pertimbangan majelis hakim yang menyatakan Andrie Yunus telah merendahkan martabat peradilan karena tidak hadir dalam persidangan.
TAUD menilai kesimpulan tersebut tidak didasarkan pada kondisi korban yang sebenarnya.
Mereka mengungkapkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) telah berulang kali menyampaikan bahwa kondisi medis dan psikologis Andrie Yunus belum memungkinkan untuk memberikan keterangan langsung di persidangan.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh dokter yang hadir sebagai saksi ahli selama proses persidangan berlangsung.
Atas berbagai persoalan tersebut, TAUD menyatakan telah menyampaikan aduan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut.
Lebih jauh, TAUD menilai kasus Andrie Yunus tidak hanya berkaitan dengan tindakan individu, tetapi juga mencerminkan persoalan struktural dalam relasi sipil dan militer di Indonesia.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa reformasi sektor hukum dan keamanan menjadi kebutuhan mendesak untuk menutup ruang impunitas bagi aparat bersenjata.
Sebagai tindak lanjut, TAUD mendesak Presiden RI untuk memastikan investigasi menyeluruh dilakukan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, sekaligus menjamin barang bukti tidak dimusnahkan.
Mereka juga meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen serta percepatan revisi Undang-Undang Peradilan Militer.
Selain itu, DPR RI didorong menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, sekaligus mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sementara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diminta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang telah disampaikan.
TAUD juga meminta Kapolri menginstruksikan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan secara menyeluruh, termasuk menetapkan pihak-pihak lain yang berpotensi bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan korban memperoleh kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip supremasi hukum di Indonesia.
