Jakarta (iddaily.net) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai usul inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menanggapi langkah tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menekankan pentingnya revisi UU LLAJ yang mampu menjawab tantangan transportasi modern, memperkuat keselamatan pengguna jalan, serta menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pelaku di sektor transportasi.
Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Ahmad Fauzi, mengatakan salah satu poin yang menjadi perhatian utama fraksinya adalah pengaturan sanksi terhadap pelanggaran over dimension overload (ODOL).
Menurutnya, selama ini penegakan hukum lebih banyak menyasar sopir truk, sementara pihak yang memiliki kendali terhadap kendaraan dan muatan belum tersentuh secara proporsional.
Karena itu, PKB mengusulkan agar revisi UU LLAJ memperluas subjek hukum yang dapat dikenai sanksi.
Tidak hanya pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan maupun penyewa yang terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Ahmad Fauzi menilai pendekatan tersebut akan menciptakan rasa keadilan sekaligus mendorong kepatuhan seluruh pihak dalam rantai distribusi logistik.
Selain isu ODOL, Fraksi PKB juga meminta revisi UU LLAJ memberikan kepastian hukum bagi transportasi berbasis aplikasi atau transportasi daring. Menurut Fauzi, keberadaan angkutan online roda dua maupun roda empat telah menjadi bagian penting dari sistem mobilitas masyarakat sehingga memerlukan regulasi yang jelas.
PKB juga mendorong agar ketentuan mengenai perpajakan dan retribusi layanan transportasi berbasis aplikasi disusun secara transparan dan proporsional.
Regulasi tersebut dinilai harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku usaha, pengemudi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Dalam pandangan Fraksi PKB, revisi UU LLAJ juga perlu memperkuat tata kelola dana preservasi jalan agar dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran.
Pengelolaan dana tersebut dinilai penting untuk mendukung peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan keselamatan lalu lintas.
Selain itu, PKB mengusulkan penguatan pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan transportasi, termasuk integrasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pengembangan kendaraan listrik, serta digitalisasi layanan transportasi agar lebih efektif dan efisien.
Aspek kelembagaan juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU LLAJ. PKB menilai koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga penyelenggara lalu lintas perlu diperkuat agar kebijakan yang dihasilkan tidak berjalan sendiri-sendiri dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Banten I, Ahmad Fauzi menegaskan negara harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap seluruh moda transportasi daring, termasuk kendaraan roda dua dan roda tiga yang selama ini berkembang pesat di tengah masyarakat.
Ia juga menilai mekanisme koordinasi lintas lembaga perlu diperbaiki agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berjalan lebih terintegrasi, mulai dari perumusan kebijakan, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Dengan ditetapkannya RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan regulasi tersebut akan berlanjut pada tahapan berikutnya di parlemen.
Sejumlah usulan dari berbagai fraksi, termasuk PKB, diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan beleid yang diharapkan mampu menjawab tantangan transportasi nasional di era digital sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
