Jakarta (iddaily.net) –Negara bangkrut yang dimaksud disini bukanlah negara kehabisan uang seperti korporasi yang tutup dan dilikuidasi.
Tapi, merujuk pada ketidakmampuan negara memenuhi kewajiban fiskal, finansial, dan pelayanan publik secara berkelanjutan.
Sehingga, negara kehilangan kapasitas faktual untuk menghadirkan fungsi normatif dasarnya.
Di era globalisasi dan pasar keuangan moderen sekarang, negara bangkrut itu muncul dalam bentuk konkrit ketika negara kehilangan kemampuan untuk membayar bunga dan pokok utangnya yang jatuh tempo.
Baik utang domestik maupun utang luar negeri.
Serta, tak mampu lagi membiayai kebutuhan operasional dasar warganya, karena cadangan devisanya menipis.
Biasanya, agar tak tampak bangkrut, negara akan menggadaikan potensi sumber daya alam untuk menggali utang baru dari domestik dan atau luar negeri.
Demi untuk membayar kewajiban utang lama. Istilahnya gali lubang tutup lubang, dan pembebanan utang kepada generasi ke depan yang sebagian besar sekarang pun belum lahir.
Negara tak perlu menjadi miskin untuk bangkrut.
Negara berpendapatan menengah atau kaya sekalipun dapat mengalami kebangkrutan apabila pemerintahannya boros dan tata kelola fiskalnya amburadul.
Risiko negara bangkrut tersebut belakangan meningkat.
Karena negara sekarang berada dalam jaringan yang saling terhubung.
Mulai dari ketergantungan pada rantai pasok global.
Kemudian ketergantungan pada pasar keuangan internasional.
Lalu, ketergantungan pada utang global.
Dan, ketergantungan pada stabilitas politik nasional.
Contoh negara yang bangkrut atau pernah bangkrut adalah Zimbabwe, Argentina, Ekuador, Yunani, Venezuela, dan Sri Langka.
Sedangkan negara yang sekarang nyaris bangkrut, jumlahnya berderet-deret.
Ciri utama yang paling terlihat dari negara bangkrut setidaknya ada empat.
Ciri pertama, mata uang lokal kehilangan nilai secara drastis, karena hilangnya kepercayaan pasar.
Ciri kedua, peringkat utang negara diturunkan ke level default atau junk. Mengakibatkan negara tak bisa lagi dapat pinjangan utang luar negeri di pasar global selain dari lembaga donor darurat.
Ciri ketiga, bank sentral kesulitan membiayai kebutuhan impor barang dari luar negeri, karena cadangan devisanya menipis dan hanya cukup untuk kebutuhan impor di bawah 3 bulan.
Ciri keempat, kelangkaan BBM dan bahan pangan pokok. Ditandai dengan antrean panjang pembeli. Biasanya diikuti dengan pemadaman listrik secara bergiliran.
Ciri kelima, menurunnya keabsahan dan kepercayaan warga terhadap pemerintah. Dibarengi dengan meningkatnya protes sosial. Serta, polarisasi politik yang tajam antara pemerintah dan warga.
Ciri keenam, beban pajak pada warga meningkat tinggi. Sedangkan layanan publik memburuk. Kapasitas birokrasi menurun. Etc.
Mengacu pengalaman banyak negara dan belajar dari komitmen penguasa-penguasa yang sukses mencegah dan mengatasi negara bangkrut, maka cara paling efektif yang dapat dilakukan adalah melewati dua jalur utama, yaitu preventif (mencegah) dan kuratif (mengatasi).
Cara preventif pertama, “penerapan fiscal rule yang ketat”.
Dengan membatasi defisit anggaran dan rasio utang terhadap PDB melalui UU yang independen dari intervensi kepentingan politik jangka penden.
Cara preventif kedua, “hilirisasi dan diversifikasi ekspor”.
Berhenti bergantung kepada ekspor komoditas bahan bentah.
Sepatutnya mengubah struktur ekonomi agar memiliki komoditas bernilai tambah tinggi. Agar pendapatan negara meningkat dan sekaligus mengamankan arus dana luar negeri masuk ke dalam negeri.
Adapun cara kuratif pertama, “restrukturisasi utang agresif”.
Bernegosiasi dengan kreditor internasional, untuk mendapatkan pemotongan nilai pokok utang luar negeri (haircut), atau perpanjangan tenor dengan bunga serendah mungkin.
Cara kuratif kedua, “melakukan macroeconomic adjustment”.
Dengan mengambil pinjaman darurat, yang dibarengi dengan langkah reformasi struktural, yaitu penghapusan program prioritas yang boros dan gak jelas targetnya, topang perekonomian rakyat dan bukan pembebanan pajak, tindak tegas hilirisasi korupsi, dan disiplin fiscal.
Cara kuratif ketiga, “reformasi institusi”.
Penataan dan penguatan kembali fungsi normatif birokrasi dan teknokrasi.
Juga, cepat merombak institusi pemerintahan yang gemuk dan tumpang tindih fungsi menjadi slim dan kaya fungsi.
Lewat keseluruhan deskripsi perihal negara bangkrut di atas, maka dapat dikonstatasikan bahwa sesungguhnya negara bangkrut itu bukan terutama karena kekurangan uang.
Tapi, karena melemahnya kapasitas struktural negara untuk mengelola kompleksitas ekonomi-politik, fiskal, dan moneter secara berkelanjutan.
Dengan kata lain, negara bangkrut adalah gejala akhir dari kegagalan institusi.
Bukan sekadar masalah anggaran.
Risiko terburuk jika gagal mengatasi kebangkrutan negara adalah kolapsnya tatanan sosial dan hilangnya kedaulatan ekonomi negara. Nah !
