Pelanggaran atas salah satu hak sosial publik berpotensi menjalar ke persoalan sosial lainnya namun tidak semua warga negara berani menuntut atau mempermasalahkan hal itu, karena perlawanan dalam banyak kasus menimbulkan respon negatif terhadap warga negara. Sehingga perlawanan parsial hanya menghasilkan penyelesaian parsial yang tidak mencabut akar persoalan. Demikian pernyataan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dalam Diskusi "Menggugat Negara atas Kelalaian dalam Memberikan Pemenuhan Hak Dasar dan Perlindungan Sosial bagi Masyarakat Indonesia" kemarin.
24 Juni 2011
23 Juni 2011
Mereka TKI-TKI yang 'menunggu' dieksekusi mati
![]() |
*dok |
1. Sulaimah, asal Madura, negara tujuan Arab Saudi. Berdasarkan keterangan dwi Mardiyah, TKI Asal Dusun Karangsemanding Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari yang dijebloskan selama 1 tahun dipenjara itu, dituduh membunuh majikannya dengan alasan sang majikan melakukan penyiksaan yang berlebihan.
22 Juni 2011
Kali ini, TKI asal Kudus yang meninggal dan jenazahnya 'macet' di Arab Saudi
Ernawati, TKI asal Kudus, Jawa Tengah dikabarkan telah meninggal dunia, 10 Februari lalu. Keterangan yang berhasil dihimpun Migran Care, terakhir Erna menghubungi keluarganya melalui telepon pada 30 Januari 2011 lalu. Saat itu kondisinya muntah darah karena disiksa majikannya di Arab Saudi. Pihak kelurga langsung melapor ke Kemenlu, namun belum ada reaksi. Kini pihak keluarga menunggu jenazah dipulangkan. | Iman D. Nugroho
Eksekusi mati juga baru dilaksanakan di AS

Eksekusi mati juga baru dilaksanakan di Texas, AS. Department Hukum dan Kriminal Huntsville Texas, mengeksekusi narapidana yang menembak tiga penduduk, belum lama ini. Dua orang korban meninggal, dan seorang lagi luka parah. Eksekusi dilaksanakan dengan suntikan mati.| AP via Yahoonews
Video slow motion yang menarik dilihat
Bagaimana bila sebuah gerakan direkam melalui video berkecepatan tinggi, kemudian diputar dengan program slow motion? Seperti yang tampak pada video di atas ini. Menarik untuk dilihat. | Iman D. Nugroho via Youtube.com
Ruyati tidak dipancung?
Informasi mengejutkan beredar di Blackberry Messenger. Menurut BBM yang entah dikirim oleh siapa itu, hukuman pancung (penggal kepala-red), dilakukan hanya untuk terpidana mati laki-laki dan dilakukan di depan khalayak. Tujuannya, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat lain. Untuk terpidana mati perempuan, eksekusi dilakukan dengan ditembak dari arah belakang (punggung) ke titik jantung dari jarak kurang lebih tiga meter. Apakah itu berarti Ruyati tidak dipancung? Entahlah. | Iman D. Nugroho via BBM