
Sidang perlawanan empat petani di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut, Selasa (22/2). Pada sidang ketiga empat orang petani yang pernah dikriminalkan melalui Pasal 21 UU 18/2004 tentang Perkebunan dua orang ahli untuk memperkuat argumentasi. Yakni, Prof Nurhasan Ismail sebagai Ahli Poltik Hukum Agraria dan Prof Eddy Hiariej sebagai Ahli Hukum Pidana.