Pedagang susu formula gelisah dengan keputusan IPB yang tidak mengumumkan daftar susu tercemar bakteri, Kamis (17/2) ini. Dari pada dagangannya tidak laku, dia menempelkan woro-woro di depan tokonya. "Susu di toko ini tidak pernah dibeli oleh peneliti IPB!" tulisnya. *Kalau sudah pernah dibeli ya gak mungkin ada lagi di tokomu, kalee,.. :) |joke|
Sent through BlackBerry®
17 Februari 2011
Lumpur Lapindo terus bikin masalah

Hal itu dikatakan Akh kusairi, Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) melalui pesan pendeknya. "Rencananya lima hari. Pekerjaan yg sebenarnya bisa terselesaikan harus mundur beberapa hari dikarenakan curah hujan terlalu tinggi di wilayah porong dan sekitarnya," katanya.
Pekerjaan penguatan tanggul jika dipaksakan pada waktu hujan, akan sangat mempengaruhi kekuatan dan kestabilan tanggul ditambah keselamatan pekerja juga menjadi pertimbangan.
Saat ini pekerjaan tanggul yang longsor dalam progres penataan ulang tatanan batu (bronjong) sebagai penguat kestabilan tanggul. Kondisi lalu lintas jalan arteri porong masih dalam situasi aman juga rangkaian kereta api masih bisa melewati rel disamping tanggul yg sedang dikerjakan. |Iman D. nugroho
Tekanan pada radio Era Baru berlanjut
Eksistensi Radio Erabaru kembali terancam seiring adanya upaya kriminalisasi (lanjutan) terhadap Gatot S Machali, sebagai Direktur Utama Radio Erabaru - Batam. Gatot telah resmi diserahkan sebagai tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Hal ini tertuang dalam press release Era Baru yang diterima Kamis (17/2) ini. Dinyatakan dalam surat Balai Monitor (BalMon) Frekuensi Batam - Dirjen Postel Kominfo nomor 65/IIc/b.II.BTM/II/2011 bahwa berkas perkara pidana telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penetapan Dirut Radio Erabaru sebagai tersangka dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum adalah upaya kriminalisasi atau upaya-upaya yang terlalu dipaksakan / prematur, dan diskriminasi.
Mengingat kasus gugatan IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran) Radio Erabaru pada Frekuensi 106,5 FM terhadap Menteri Kominfo, sampai saat ini, masih dalam upaya kasasi, belum ada keputusan hukum yang tetap (status quo) di Mahkamah Agung. Oleh karena itu semua pihak semestinya harus menghormati supremasi hukum.
Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 5 Oktober 2010 lalu, memenangkan Radio Erabaru (Penggugat) dalam kasus gugatan ISR (Ijin Siaran Radio) terhadap Dirjen Postel Kominfo (Tergugat). Semestinya juga menjadikan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak terburu-buru menyatakan P21. Putusan PTUN bernomor 61/G/2010/PTUN JKT. Jelas diputuskan, Gugatan Radio Erabaru dikabulkan dan batalnya ISR Frekuensi 106,5 FM yang diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing). Dan memerintahkan Dirjen Postel Kominfo untuk mencabut ISR Frekuensi 106,5FM.
Diskriminasi terhadap Radio Erabaru sangat kentara sekali, dan dapat dibuktikan di lapangan, dimana radio-radio dengan status proses perijinan (belum mempunyai ISR) yang berlokasi di Batam, Kepri. Berbeda halnya dengan Radio Erabaru yang mengalami penutupan paksa, penggeledahan dan penyitaan peralatan transmiter oleh Balmon pada 24 Maret 2010 lalu. | press release
Hal ini tertuang dalam press release Era Baru yang diterima Kamis (17/2) ini. Dinyatakan dalam surat Balai Monitor (BalMon) Frekuensi Batam - Dirjen Postel Kominfo nomor 65/IIc/b.II.BTM/II/2011 bahwa berkas perkara pidana telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penetapan Dirut Radio Erabaru sebagai tersangka dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum adalah upaya kriminalisasi atau upaya-upaya yang terlalu dipaksakan / prematur, dan diskriminasi.
Mengingat kasus gugatan IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran) Radio Erabaru pada Frekuensi 106,5 FM terhadap Menteri Kominfo, sampai saat ini, masih dalam upaya kasasi, belum ada keputusan hukum yang tetap (status quo) di Mahkamah Agung. Oleh karena itu semua pihak semestinya harus menghormati supremasi hukum.
Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 5 Oktober 2010 lalu, memenangkan Radio Erabaru (Penggugat) dalam kasus gugatan ISR (Ijin Siaran Radio) terhadap Dirjen Postel Kominfo (Tergugat). Semestinya juga menjadikan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak terburu-buru menyatakan P21. Putusan PTUN bernomor 61/G/2010/PTUN JKT. Jelas diputuskan, Gugatan Radio Erabaru dikabulkan dan batalnya ISR Frekuensi 106,5 FM yang diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing). Dan memerintahkan Dirjen Postel Kominfo untuk mencabut ISR Frekuensi 106,5FM.
Diskriminasi terhadap Radio Erabaru sangat kentara sekali, dan dapat dibuktikan di lapangan, dimana radio-radio dengan status proses perijinan (belum mempunyai ISR) yang berlokasi di Batam, Kepri. Berbeda halnya dengan Radio Erabaru yang mengalami penutupan paksa, penggeledahan dan penyitaan peralatan transmiter oleh Balmon pada 24 Maret 2010 lalu. | press release
16 Februari 2011
Istighosah Kubro di tanggul lumpur Lapindo

Sent through BlackBerry®
Inilah pengumpul Rp 1000 untuk TKI itu

Luar Negeri
1.Taiwan
Kontak: Safira ([email protected])
2.Hongkong
Kontak: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]
3.Singapore
Kontak: Eva Nurifah ([email protected], HP: +65 82462844)
4.Malaysia
Kontak: Alex Ong ([email protected])
5.Macau
6.Canada
Kontak : Tita ([email protected])
7.Belanda
Kontak : Jeanne ([email protected])
Indonesia
1.Jakarta
Kontak : Migrant CARE: Jl. Pulo Asem I C No 15 RT 15 RW 001 Kel. Jati Kec. Pulogadung Jakarta Timur, Telp/Fax: +62 21 4752803 Kontak Person: Anis Hidayah (081578722874), Chalid Muhammad (0811847163) , Wahyu Susilo (08129307964), Effendy Ghazali (08129257388)
Komite 3 DPD RI
Gapplek (Gabungan Pengusaha Pelawak), Kontak: Tarzan, Doyok, Eko
Warung tegal Kayu Putih
Organisasi internasional : IOM, ILO, Hivos
2.Surabaya
Kontak: Saiful Ridlo ([email protected])
3.Makassar
Kontak: Zohra Andi Baso ([email protected])
4.Jogjakarta
Kontak : Jaringan Perempuan Yogya dan Gender Working Group Yogyakarta (Naila Zain, [email protected])
5.Sumatera Utara
Kontak: Veryanto ASB (Aliansi Sumut Bersatu, [email protected], 08126593680)
6.Bandung
Kontak: Ellin Rosana (Institut Perempuan, [email protected])
7.Kebumen
Kontak : Akhmad Murtajib (INDIPT, [email protected], 081802842642), Maryatun (PAKUBUMI, 081391298532)
8.Cilacap
Kontak : Munji (IPMIK, 085842842680)
9.Solo
Kontak : Mulyadi (SARI Solo, [email protected], 08122972431)
10.Ngawi
Kontak : Khorul (Posko TKI Kendal Ngawi, 08533093899), Bu Indah (Forum Perempuan Ngawi, 081335756963)
11.NTT
Kontak: Komunitas Akar Rumput (KoAR) NTT, Perkumpulan Pengembang Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) [email protected]
12.NTB
Kontak:AP2BMI (Supriyanto, 08123726892) dan Komisi Perlindungan TKI Sumbawa
13.Banten
Kontak: Nuryati Solapari ([email protected] ,081911005954)
14.Jombang
Kontak: ICHDRE (Husein, 08123124618, [email protected])
15.Boyolali
Kontak: Ismail (LKTS, 081393810051, [email protected])
16.Ponorogo
Kontak: Lilik (Peduli Buruh Migran, 081387385506, [email protected])
17.Semarang
Kontak : Eva (LRC KJHAM, 08122577322)
18.Cianjur
Kontak: Pak Kohar : 087820232753 (Ayahanda Halimah, meninggal di kolong jembatan tahun 2009)
19.Cirebon
Kontak: Maman Imanul Haq ([email protected], 085724331672)
20.Denpasar Bali
Kontak : Ismiyati Huda, Sekolah Harapan Mulia Denpasar, 081558178664
*www.Rp1000untukTKI.net